Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Saburmusi Tegaskan PT Yihong Novatex Tidak Bisa PHK 1.126 Pekerja

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 17:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal lebih dari 1.000 pekerja yang dilakukan oleh PT Yihong Novatex Indonesia dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Bahkan berpotensi melanggar UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) menjabarkan beberapa poin penting dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berpotensi dilanggar perusahaan. Pertama, dalam Pasal 151 ayat (1) mengatur bahwa Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Kedua, Pasal 151 ayat (2), dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.


Ketiga, Pasal 151 ayat (3), dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam hal ini, salah satu pengurus Saburmusi, Muhtar Said menilai, mogok kerja adalah hak bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 137 yang mengatakan bahwa "mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan".

"Pelaksanaannya diatur dalam Pasal 139 yang mengatakan bahwa pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain," kata Muhtar dalam keterangan resminya, Jumat, 11 April 2025.

Sesungguhnya, lanjut Muhtar, PHK harus didahului dengan perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja. Namun, kenyataannya Muhtar tidak melihat hal itu.

"Dalam kasus ini, PT Yihong Novatex Indonesia melakukan PHK massal terhadap 1.126 pekerjanya tanpa ada mekanisme perundingan, sehingga hal tersebut melanggar Pasal 151 UU 13/2003 Ketenagakerjaan," jelas Muhtar.

Di sisi lain, Muhtar juga menyoroti alasan pemberian PHK, di mana PT Yihong Novatex Indonesia mengklaim bahwa penutupan perusahaan dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian akibat pembatalan pesanan dari mitra bisnis sebagai dampak dari mogok kerja.

"Namun, sampai hari ini tidak ada bukti-bukti yang nyata atau yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut benar mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut atau dalam menghadapi keadaan memaksa (force majeure) yang memenuhi syarat untuk melakukan PHK terhadap seluruh karyawan," papar Muhtar.

"Kerugian hanya terjadi dalam waktu yang singkat dan tidak memenuhi kriteria kerugian secara terus menerus selama dua tahun berturut-turut," sambungnya.

Itu sebabnya, Muhtar mempertanyakan alasan penutupan perusahaan dan PHK massal karena berdasarkan kerugian. Sebab hal ini melanggar ketentuan norma Pasal 164 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan.

Melihat itu semua, Muhtar menjelaskan bila tindakan yang dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia dengan melakukan PHK massal 1.126 pekerja tanpa perundingan yang memadai dan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dengan alasan kerugian, berpotensi melanggar hak-hak pekerja.

"Meskipun aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja/buruh mungkin dianggap tidak sah secara prosedur, tetapi
perusahaan tetap berkewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja yang telah di PHK," jelas Muhtar.

Muhtar juga meminta pemerintah setempat atau Dinas Tenaga Kerja untuk dapat turut serta menjadi jembatan penghubung guna penyelesaian perselisihan ini.

"Jangan PT Yihong saja, tapi juga Disnaker setempat aktif atau jemput bola di kasus ini, ingat ekonomi sedang sulit saat ini. Jika PHK semena-mena terjadi, gimana nasib keluarga pekerja?" tegas Muhtar lagi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, saat ini 200 bekas karyawan yang sudah kembali dipekerjakan dan ditargetkan bisa mencapai 1.126 orang secara bertahap.

"Kita terus berkomunikasi dengan Pemda Cirebon dan PT Yihong untuk terus direkrut. Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126," kata Indah kepada wartawan pada Kamis, 10 April 2025.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya