Berita

Ilustrasi KPK/RMOL

Hukum

KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

Berbentuk Makanan hingga Tiket Perjalanan
JUMAT, 11 APRIL 2025 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hingga Kamis, 10 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Mulai dari makanan hingga tiket perjalanan dan penginapan.

"Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat siang, 11 April 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 520 merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.


Rinciannya, sebanyak 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga hingga makanan dan minuman. Lalu, 182 objek gratifikasi berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Dan terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cenderamata atau plakat senilai Rp7 juta.

Kemudian, terdapat 9 objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai Rp9,9 juta. Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi adalah Rp341 juta.

"Terhadap pelaporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor," jelas Budi.

Budi menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal itu menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini.

"KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan," tuturnya. 

"KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi," pungkas Budi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya