Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Tarif Impor Trump untuk China Terus Bertambah Jadi 145 Persen

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 08:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Amerika Serikat (AS) secara resmi menjelaskan pada Kamis 10 April 2025 bahwa produk impor dari China kini menghadapi tarif sebesar 145 persen.

Angka yang terus bertambah ini mempertegas sikap keras Presiden Donald Trump terhadap musuh besar sekaligus mitra dagangnya tersebut. 

Di tengah kebijakan penundaan tarif resiprokal untuk berbagai negara, Trump justru menambah besaran tarif untuk China. 


Semula tarif untuk China tersebut adalah 104 persen. Karena China membalas dengan tarif 84 persen, maka Trump pun menambahkan biaya tarif menjadi 125 persen. 

Tarif 125 persen ini kini menjadi 145 persen. Gedung Putih menegaskan bahwa angka tersebut merupakan tambahan dari 20 persen tarif awal yang telah diberlakukan sebelumnya sebagai hukuman terhadap peran China dalam menyuplai fentanil ke AS. 

China merupakan importir terbesar kedua bagi AS dan memegang peran dominan sebagai produsen global untuk berbagai barang konsumsi, termasuk ponsel, mainan, komputer, dan berbagai produk rumah tangga lainnya.

Dengan tarif tinggi tersebut, biaya impor produk-produk tersebut akan melonjak drastis, berdampak besar bagi distributor, pengecer, dan konsumen di Amerika.

Angka 145 persen itu juga hanya batas bawah, bukan batas atas. Jumlah itu di atas pungutan lain yang sudah ada sebelumnya yang telah diberlakukan oleh Trump, termasuk:

Tarif 25 persen untuk baja, aluminium, mobil, dan suku cadang mobil.

Tarif hingga 25 persen untuk barang-barang Tiongkok tertentu yang diberlakukan oleh Trump selama masa jabatan pertamanya.

Tarif dengan kisaran yang bervariasi untuk produk-produk tertentu sebagai respons atas pelanggaran aturan perdagangan AS.

Perubahan tarif yang cepat telah menyebabkan kebingungan yang signifikan bagi para importir, yang banyak di antaranya bergantung pada produk-produk Tiongkok, termasuk pengecer besar maupun usaha kecil. 

Meskipun kebijakan ini telah diumumkan, pemerintahan Trump memberikan pengecualian sementara untuk barang-barang yang sudah dalam perjalanan menuju AS. Barang yang dikirim melalui udara akan mulai dikenakan tarif dalam beberapa hari ke depan, sedangkan barang yang dikirim lewat laut akan terkena tarif tersebut saat tiba beberapa minggu kemudian.

Hal ini memberikan ruang bernapas yang sangat singkat bagi para importir untuk menyesuaikan strategi logistik mereka. Namun banyak di antara mereka yang menyatakan bahwa waktu tersebut tidak cukup untuk mencari alternatif.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya