Berita

Polda Banten mengamankan dua tersangka proyek fiktif/Ist

Presisi

Dua Tersangka Proyek Fiktif Rp2,5 Miliar Dibekuk di Bandung

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 06:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka yakni AW (26) dan JE (37) yang tersandung kasus proyek fiktif senilai Rp2,5 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, AW dan JE ditangkap di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu 19 Maret 2025.

Dian menerangkan kronologis kejadian. Sekitar bulan Juli 2024, korban diberitahu AW dan JE sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


"Setelah itu, korban bertemu langsung di Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur," kata Dian dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat 11 April pada 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, AW dan JE menyampaikan bahwa proyek senilai Rp40 miliar itu akan diberikan kepada korban dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp4,6 miliar setelah dipotong pajak.

Menurut Dian, AW dan JE menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7,1 miliar.

Korban yang merasa tertarik kemudian mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp900 juta ke rekening tersangka dan tim lapangan.

"Tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka," kata Dian. 

Namun setelah uang muka sebesar Rp7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata   tidak diberikan kepada korban.

"Alasan uang digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan," kata Dian.

Penyidik turut menyita tiga bundel rekening koran BCA, satu bundel fotokopi salinan akta, satu lembar asli garansi bank jaminan senilai Rp2.025.035.900, satu lembar asli surat keabsahan bank garansi senilai R 2.025.035.900, satu lembar asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp8.100.143.200, satu lembar asli surat keabsahan bank garansi tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp8.100.143.200, satu lembar fotokopi jaminan pelaksana senilai Rp2.225.035.800.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Dian.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya