Berita

Polda Banten mengamankan dua tersangka proyek fiktif/Ist

Presisi

Dua Tersangka Proyek Fiktif Rp2,5 Miliar Dibekuk di Bandung

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 06:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka yakni AW (26) dan JE (37) yang tersandung kasus proyek fiktif senilai Rp2,5 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, AW dan JE ditangkap di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu 19 Maret 2025.

Dian menerangkan kronologis kejadian. Sekitar bulan Juli 2024, korban diberitahu AW dan JE sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


"Setelah itu, korban bertemu langsung di Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur," kata Dian dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat 11 April pada 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, AW dan JE menyampaikan bahwa proyek senilai Rp40 miliar itu akan diberikan kepada korban dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp4,6 miliar setelah dipotong pajak.

Menurut Dian, AW dan JE menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7,1 miliar.

Korban yang merasa tertarik kemudian mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp900 juta ke rekening tersangka dan tim lapangan.

"Tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka," kata Dian. 

Namun setelah uang muka sebesar Rp7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata   tidak diberikan kepada korban.

"Alasan uang digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan," kata Dian.

Penyidik turut menyita tiga bundel rekening koran BCA, satu bundel fotokopi salinan akta, satu lembar asli garansi bank jaminan senilai Rp2.025.035.900, satu lembar asli surat keabsahan bank garansi senilai R 2.025.035.900, satu lembar asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp8.100.143.200, satu lembar asli surat keabsahan bank garansi tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp8.100.143.200, satu lembar fotokopi jaminan pelaksana senilai Rp2.225.035.800.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Dian.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya