Berita

Brigadir AK menjalani sidang etik Bidang Propam Polda Jawa Tengah/Ist

Hukum

Brigadir AK Pembunuh Bayi Dipecat

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 06:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Brigadir AK yang merupakan terperiksa dalam kasus pembunuhan bayi hasil hubungan gelapnya dengan seorang mahasiswi dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Keputusan tersebut diambil Bidang Propam Polda Jawa Tengah dalam sidang kode etik terhadap Brigadir AK, Kamis 10 April 2025.

Ada enam orang saksi yang dihadirkan penyidik untuk memberikan keterangan, antara lain nenek korban, ibu korban, pemilik kontrakan dan dari Ketua RT lingkungan tempat tinggal Brigadir AK.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sidang memutuskan kesalahan pidana kepada tersangka disesuaikan perbuatannya atas pertimbangan etik profesi anggota Polri. 

"Sanksi bagi tersangka ada dua, pidana hukum beserta kode etik mengingat posisinya sebagai anggota Polri akan disesuaikan sesuai pelanggaran pidana dilakukan tersangka," kata Kombes Artanto. 

Selama proses hukum, Brigadir AK ditempatkan di ruang tahanan khusus sampai menunggu sidang. 

Setelah ada keputusan persidangan, Kabid Humas menyampaikan, proses hukum baru dilanjut ke peradilan. 

"Baru akan masuk ke proses peradilan di pengadilan setelah penyidikan dan kode etik ada hasilnya," kata Artanto dikutip dari RMOLJateng.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya