Berita

Brigadir AK menjalani sidang etik Bidang Propam Polda Jawa Tengah/Ist

Hukum

Brigadir AK Pembunuh Bayi Dipecat

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 06:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Brigadir AK yang merupakan terperiksa dalam kasus pembunuhan bayi hasil hubungan gelapnya dengan seorang mahasiswi dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Keputusan tersebut diambil Bidang Propam Polda Jawa Tengah dalam sidang kode etik terhadap Brigadir AK, Kamis 10 April 2025.

Ada enam orang saksi yang dihadirkan penyidik untuk memberikan keterangan, antara lain nenek korban, ibu korban, pemilik kontrakan dan dari Ketua RT lingkungan tempat tinggal Brigadir AK.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sidang memutuskan kesalahan pidana kepada tersangka disesuaikan perbuatannya atas pertimbangan etik profesi anggota Polri. 

"Sanksi bagi tersangka ada dua, pidana hukum beserta kode etik mengingat posisinya sebagai anggota Polri akan disesuaikan sesuai pelanggaran pidana dilakukan tersangka," kata Kombes Artanto. 

Selama proses hukum, Brigadir AK ditempatkan di ruang tahanan khusus sampai menunggu sidang. 

Setelah ada keputusan persidangan, Kabid Humas menyampaikan, proses hukum baru dilanjut ke peradilan. 

"Baru akan masuk ke proses peradilan di pengadilan setelah penyidikan dan kode etik ada hasilnya," kata Artanto dikutip dari RMOLJateng.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya