Berita

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo/Ist

Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Kejati Periksa Mantan Walikota Palembang Harnojoyo

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 05:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) kembali memeriksa mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai saksi pada Kamis 10 April 2025.

Harnojoyo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde (APC) senilai Rp330 miliar. Proyek tersebut mangkrak sejak pandemi Covid-19.

Pemeriksaan Harnojoyo berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.20 WIB. 


"Saya dipanggil kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait status Pasar Cinde dan penetapan Cagar Budaya," kata Harnojoyo dikutip dari RMOLSumsel.

Menurut Harnojoyo, penetapan status Cagar Budaya serta proses pembongkaran Pasar Cinde telah sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Palembang. 

“Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikan agar bangunan dikosongkan karena prihatin dengan kondisinya,” kata Harnojoyo.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah Pasar Cinde adalah aset milik Pemprov Sumsel, dan pembongkaran dilakukan atas dasar permintaan Pemprov untuk pengosongan lahan.

“Itu aset provinsi. Pemprov meminta kami untuk mengosongkan tanah tersebut,” kata Harnojoyo.

Harnojoyo mengatakan, pemeriksaannya sebagai saksi hanya mempertegas pertanyaan yang sudah disampaikan kepada penyidik sebelumnya.

"Mempertegas pertanyaan saja seperti yang sudah sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya," pungkasnya.

Pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dimulai pada Juni 2018 dengan konsep pasar modern yang akan menampung pedagang asli Pasar Cinde serta terintegrasi dengan jalur Light Rail Transit (LRT). 

Namun sejak pandemi Covid-19, pembangunan terhenti dan para pedagang yang dulu menggantungkan hidup di sana belum mendapatkan kejelasan nasib.

Area proyek yang dulu diharapkan menjadi wajah baru ekonomi Palembang kini justru menjadi simbol proyek gagal. 

Masyarakat sekitar dan pedagang bekas Pasar Cinde terus mempertanyakan kelanjutan proyek dan akuntabilitas pihak terkait.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel telah memutus kontrak kerja sama pembangunan dengan pihak pengembang, PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde, karena proyek tidak berjalan sesuai rencana.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya