Berita

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo/Ist

Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Kejati Periksa Mantan Walikota Palembang Harnojoyo

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 05:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) kembali memeriksa mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai saksi pada Kamis 10 April 2025.

Harnojoyo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde (APC) senilai Rp330 miliar. Proyek tersebut mangkrak sejak pandemi Covid-19.

Pemeriksaan Harnojoyo berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.20 WIB. 


"Saya dipanggil kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait status Pasar Cinde dan penetapan Cagar Budaya," kata Harnojoyo dikutip dari RMOLSumsel.

Menurut Harnojoyo, penetapan status Cagar Budaya serta proses pembongkaran Pasar Cinde telah sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Palembang. 

“Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikan agar bangunan dikosongkan karena prihatin dengan kondisinya,” kata Harnojoyo.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah Pasar Cinde adalah aset milik Pemprov Sumsel, dan pembongkaran dilakukan atas dasar permintaan Pemprov untuk pengosongan lahan.

“Itu aset provinsi. Pemprov meminta kami untuk mengosongkan tanah tersebut,” kata Harnojoyo.

Harnojoyo mengatakan, pemeriksaannya sebagai saksi hanya mempertegas pertanyaan yang sudah disampaikan kepada penyidik sebelumnya.

"Mempertegas pertanyaan saja seperti yang sudah sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya," pungkasnya.

Pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dimulai pada Juni 2018 dengan konsep pasar modern yang akan menampung pedagang asli Pasar Cinde serta terintegrasi dengan jalur Light Rail Transit (LRT). 

Namun sejak pandemi Covid-19, pembangunan terhenti dan para pedagang yang dulu menggantungkan hidup di sana belum mendapatkan kejelasan nasib.

Area proyek yang dulu diharapkan menjadi wajah baru ekonomi Palembang kini justru menjadi simbol proyek gagal. 

Masyarakat sekitar dan pedagang bekas Pasar Cinde terus mempertanyakan kelanjutan proyek dan akuntabilitas pihak terkait.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel telah memutus kontrak kerja sama pembangunan dengan pihak pengembang, PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde, karena proyek tidak berjalan sesuai rencana.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya