Berita

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo/Ist

Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Kejati Periksa Mantan Walikota Palembang Harnojoyo

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 05:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) kembali memeriksa mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai saksi pada Kamis 10 April 2025.

Harnojoyo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde (APC) senilai Rp330 miliar. Proyek tersebut mangkrak sejak pandemi Covid-19.

Pemeriksaan Harnojoyo berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.20 WIB. 


"Saya dipanggil kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait status Pasar Cinde dan penetapan Cagar Budaya," kata Harnojoyo dikutip dari RMOLSumsel.

Menurut Harnojoyo, penetapan status Cagar Budaya serta proses pembongkaran Pasar Cinde telah sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Palembang. 

“Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikan agar bangunan dikosongkan karena prihatin dengan kondisinya,” kata Harnojoyo.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah Pasar Cinde adalah aset milik Pemprov Sumsel, dan pembongkaran dilakukan atas dasar permintaan Pemprov untuk pengosongan lahan.

“Itu aset provinsi. Pemprov meminta kami untuk mengosongkan tanah tersebut,” kata Harnojoyo.

Harnojoyo mengatakan, pemeriksaannya sebagai saksi hanya mempertegas pertanyaan yang sudah disampaikan kepada penyidik sebelumnya.

"Mempertegas pertanyaan saja seperti yang sudah sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya," pungkasnya.

Pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dimulai pada Juni 2018 dengan konsep pasar modern yang akan menampung pedagang asli Pasar Cinde serta terintegrasi dengan jalur Light Rail Transit (LRT). 

Namun sejak pandemi Covid-19, pembangunan terhenti dan para pedagang yang dulu menggantungkan hidup di sana belum mendapatkan kejelasan nasib.

Area proyek yang dulu diharapkan menjadi wajah baru ekonomi Palembang kini justru menjadi simbol proyek gagal. 

Masyarakat sekitar dan pedagang bekas Pasar Cinde terus mempertanyakan kelanjutan proyek dan akuntabilitas pihak terkait.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel telah memutus kontrak kerja sama pembangunan dengan pihak pengembang, PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde, karena proyek tidak berjalan sesuai rencana.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya