Berita

Pelaku kekerasan seksual Priguna Anugerah Pratama/Ist

Hukum

Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 04:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aparat penegak hukum harus mengusut kasus kekerasan seksual di RSUP Hasan Sadikin terhadap keluarga pasien secara detail dan komprehensif. 

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menuturkan, pengusutan kasus secara tuntas untuk memberikan jaminan dari penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada korban lainnya.

"Ada dugaan sebelumnya sudah terjadi juga. Kita minta penegak hukum melakukan penelusuran secara mendalam demi memastikan ada tidaknya lagi korban lain,” kata Arzeti kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.


Informasi yang berkembang, kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap keluarga pasien diduga bukan cuma terjadi sekali.

Oleh sebab itu, agar tidak memakan korban lainnya, aparat penegak hukum dituntut untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut.

“Penegak hukum harus memastikan semua pelanggaran yang dilakukan pelaku dapat terkuak. Ini demi keadilan bagi para korban,” kata Arzeti.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual dokter di rumah sakit tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap etika profesi dan relasi kepercayaan antara dokter dan pasien. 

Arzeti meminta institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem seleksi dan pelatihan PPDS. 

“Penilaian terhadap calon dokter spesialis tidak boleh hanya berdasarkan kemampuan akademik dan teknis medis, tetapi juga aspek kepribadian, psikososial, dan rekam jejak etik,” ujarnya.

"Jika seorang calon dokter spesialis bisa menyalahgunakan posisi dan ruang kerjanya untuk kejahatan sekeji itu, maka ada yang keliru dalam sistem pendidikan kedokteran," demikian Arzeti.

Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, di mana korban merupakan perempuan berusia 21 tahun. 

Peristiwa itu terjadi di Gedung MCHC lantai tujuh RS Hasan Sadikin, pada Maret 2025. Aksi pelaku tak terawasi karena lantai tujuh gedung MCHC RS Hasan Sadikin masih baru dibangun, dan belum dioperasikan.

Pelaku yang sedang mendapatkan tugas jaga malam mendatangi korban pada pukul 01.00 WIB dan menyampaikan kepada korban perihal kebutuhan untuk mengambil darah guna keperluan medis orang tuanya yang sedang kritis. Namun Priguna malah membius korban lalu memerkosanya. 

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Priguna juga sudah dikeluarkan dari PPDS Unpad dan tengah diproses untuk dicabut izin praktik dokternya.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya