Berita

Satpol PP membubarkan paksa tenda massa aksi tolak UU TNI di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat/Net

Nusantara

Arogansi Satpol PP Bongkar Tenda Pendemo Coreng Wajah Pramono Anung

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 01:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan paksa tenda massa aksi tolak UU TNI di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, telah mencoreng wajah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Aksi Satpol PP telah merusak citra positif Pramono Anung," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto kepada RMOL, Jumat 11 April 2025.

Sugiyanto mendorong Pramono agar memberikan sanksi tegas berupa teguran maupun pemberhentian pimpinan Satpol PP DKI Jakarta.


Aksi Satpol PP DKI tersebut merupakan tindakan pembatasan atau pelarangan terhadap hak para demonstran.

Selain itu, tindakan Satpol PP tersebut mencerminkan sikap arogansi yang tidak seharusnya dipertontonkan kepada publik. 

Selain melampaui batas kewenangan Satpol PP sebagai aparat penegak perda, peristiwa ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta semangat konstitusi negara yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sugiyanto mengingatkan bahwa fungsi utama Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP pada Pasal 2 ayat (1), yaitu untuk menegakkan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.

"Dengan demikian, Satpol PP tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi ataupun melarang demonstrasi di kawasan lembaga negara, seperti MPR RI," kata Sugiyanto. 

Terlebih Gedung MPR RI terletak di wilayah yang berada di bawah otoritas nasional, bukan lokal. Kawasan Senayan, tempat berdirinya Gedung DPR/MPR RI bukanlah sepenuhnya milik atau tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. 

"Ingat, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, dan aparat berkewajiban untuk menghormati hak tersebut. Jangan sampai Satpol PP justru menjadi simbol represi di ibukota yang seharusnya menjadi cerminan demokrasi nasional," pungkas Sugiyanto.

Diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 7 April 2025.

Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU.

Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu 9 April 2025 pukul 17.00 WIB.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya