Berita

Satpol PP membubarkan paksa tenda massa aksi tolak UU TNI di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat/Net

Nusantara

Arogansi Satpol PP Bongkar Tenda Pendemo Coreng Wajah Pramono Anung

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 01:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan paksa tenda massa aksi tolak UU TNI di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, telah mencoreng wajah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Aksi Satpol PP telah merusak citra positif Pramono Anung," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto kepada RMOL, Jumat 11 April 2025.

Sugiyanto mendorong Pramono agar memberikan sanksi tegas berupa teguran maupun pemberhentian pimpinan Satpol PP DKI Jakarta.


Aksi Satpol PP DKI tersebut merupakan tindakan pembatasan atau pelarangan terhadap hak para demonstran.

Selain itu, tindakan Satpol PP tersebut mencerminkan sikap arogansi yang tidak seharusnya dipertontonkan kepada publik. 

Selain melampaui batas kewenangan Satpol PP sebagai aparat penegak perda, peristiwa ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta semangat konstitusi negara yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sugiyanto mengingatkan bahwa fungsi utama Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP pada Pasal 2 ayat (1), yaitu untuk menegakkan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.

"Dengan demikian, Satpol PP tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi ataupun melarang demonstrasi di kawasan lembaga negara, seperti MPR RI," kata Sugiyanto. 

Terlebih Gedung MPR RI terletak di wilayah yang berada di bawah otoritas nasional, bukan lokal. Kawasan Senayan, tempat berdirinya Gedung DPR/MPR RI bukanlah sepenuhnya milik atau tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. 

"Ingat, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, dan aparat berkewajiban untuk menghormati hak tersebut. Jangan sampai Satpol PP justru menjadi simbol represi di ibukota yang seharusnya menjadi cerminan demokrasi nasional," pungkas Sugiyanto.

Diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 7 April 2025.

Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU.

Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu 9 April 2025 pukul 17.00 WIB.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya