Berita

Hary Tanoesoedibjo/Ist

Bisnis

Sebaiknya Hary Tanoe Tak Dilibatkan RI Lobi Trump

KAMIS, 10 APRIL 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Nama Ketua Majelis Persatuan Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo disebut-sebut layak masuk tim diplomasi pemerintah yang akan menghadap Presiden AS Donald Trump terkait kebijakan tarif resiprokal 32 persen.

Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap dapat membawa dampak buruk bagi perekonomian Indonesia. HT akrab disapa juga dikenal dekat dengan Donald Trump. 

Namun, menurut ekonom konstitusi Defiyan Cori, sebaiknya pemerintah tidak melibatkan HT dalam upaya diplomasi tersebut. 


“Hary Tanoesoedibjo punya masalah hukum yang harus diselesaikan di Indonesia meskipun dikenal berteman baik dengan Donald Trump hukum, AS tidak akan bisa menerimanya,” ujar Defiyan kepada RMOL, Kamis, 10 April 2025. 

Lanjut dia, kecuali jika Donald Trump memang ingin memosisikan tingkat pertemanannya dengan Hary Tanoesoedibjo di atas hukum dan konstitusi di AS, maka HT bisa dipertimbangkan oleh pemerintah. 

“Jika AS menegasikan hubungan baiknya dengan pemerintahan RI ya boleh saja, tapi Presiden RI Prabowo Subianto harus memastikan bahwa penegakan hukum dan urusan kenegaraan harus memiliki keterkaitan,” jelasnya.

Beberapa masalah hukum yang tengah dihadapi Hary Tanoe, di antaranya terkait proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat. Proyek ini telah disegel Kementerian LHK pada Kamis, 6 Februari 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam proses pembangunan kawasan tersebut.

Selanjutnya, HT juga digugat PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait kasus dugaan NCD atau deposito yang tidak dapat dicairkan. 

Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe tidak kadaluarsa hingga saat ini.                   

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya