Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Berlaku Efektif Pekan Kedua April, Tarif Royalti Nikel Bakal Naik 14-19 Persen

KAMIS, 10 APRIL 2025 | 06:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) bakal berlaku efektif berlaku pada pertengahan bulan ini, atau pekan kedua April. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan Keputusan Menteri untuk daftar tarif royalti baru. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Kenaikan tarif ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang.


Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp124,5 triliun pada tahun ini. Angka tersebut meningkat dari target tahun lalu yang sebesar Rp113, 54 triliun. 

Salah satu upaya untuk menggenjot PNBP di sektor minerba adalah dengan meningkatkan jumlah royalti dari hasil penjualan komoditas minerba.

"Itu PP-nya (peraturan pemerintah) sudah diselesaikan, dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif, minggu kedua bulan ini," terang  Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis 10 April 2025. 

Pemerintah telah melakukan sosialisasi untuk penerapan skema royalti yang baru. Adapun skema royalti terbaru nantinya akan menggunakan sistem range yang bergantung pada harga komoditas mineral di pasar global.

"Kalau harganya, nikel atau emas naik, ada kisaran tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Nanti ada tabelnya," kata Bahlil. 

Dalam paparan publik bulan lalu, rincian usulan kenaikan tarif royalti minerba menyebutkan bahwa  tarif royalti untuk batu bara diusulkan naik 1 persen untuk harga batu bara acuan (HBA), sementara tarif tarif progresif untuk nikel naik mulai 14-19 persen menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)

Banyak pengusaha yang telah menyampaikan bahwa wacana kenaikan royalti minerba sebaiknya ditunda, di tengah risiko pelemahan permintaan komoditas tambang. 

“Kita menghargai semua masukan. Akan tetapi, kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar daripada bangsa kita,” ujar Bahlil. 

Ia menegaskan, adanya penyesuaian (kenaikan) tarif royalti tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi negara dan penambang. 

Menurutnya, ketika harga komoditas minerba naik, negara juga layak menerima pendapatan lebih besar. Sebaliknya, saat harga komoditas turun, pemerintah tak akan memberatkan pengusaha.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya