Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Berlaku Efektif Pekan Kedua April, Tarif Royalti Nikel Bakal Naik 14-19 Persen

KAMIS, 10 APRIL 2025 | 06:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) bakal berlaku efektif berlaku pada pertengahan bulan ini, atau pekan kedua April. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan Keputusan Menteri untuk daftar tarif royalti baru. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Kenaikan tarif ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang.


Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp124,5 triliun pada tahun ini. Angka tersebut meningkat dari target tahun lalu yang sebesar Rp113, 54 triliun. 

Salah satu upaya untuk menggenjot PNBP di sektor minerba adalah dengan meningkatkan jumlah royalti dari hasil penjualan komoditas minerba.

"Itu PP-nya (peraturan pemerintah) sudah diselesaikan, dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif, minggu kedua bulan ini," terang  Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis 10 April 2025. 

Pemerintah telah melakukan sosialisasi untuk penerapan skema royalti yang baru. Adapun skema royalti terbaru nantinya akan menggunakan sistem range yang bergantung pada harga komoditas mineral di pasar global.

"Kalau harganya, nikel atau emas naik, ada kisaran tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Nanti ada tabelnya," kata Bahlil. 

Dalam paparan publik bulan lalu, rincian usulan kenaikan tarif royalti minerba menyebutkan bahwa  tarif royalti untuk batu bara diusulkan naik 1 persen untuk harga batu bara acuan (HBA), sementara tarif tarif progresif untuk nikel naik mulai 14-19 persen menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)

Banyak pengusaha yang telah menyampaikan bahwa wacana kenaikan royalti minerba sebaiknya ditunda, di tengah risiko pelemahan permintaan komoditas tambang. 

“Kita menghargai semua masukan. Akan tetapi, kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar daripada bangsa kita,” ujar Bahlil. 

Ia menegaskan, adanya penyesuaian (kenaikan) tarif royalti tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi negara dan penambang. 

Menurutnya, ketika harga komoditas minerba naik, negara juga layak menerima pendapatan lebih besar. Sebaliknya, saat harga komoditas turun, pemerintah tak akan memberatkan pengusaha.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya