Berita

Pelaku asusila diamankan Polresta Bandar Lampung/Ist

Presisi

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda Paksa Pacar Hubungan Intim Belasan Kali

KAMIS, 10 APRIL 2025 | 05:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, karena belasan kali menyetubuhi kekasihnya, MZM (19), dengan di bawah ancaman.

Berbekal video asusila hasil rekaman perbuatan keduanya, LH mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

“Saat dilaporkan korban sudah berumur 19 tahun, tetapi awal mula korban disetubuhi saat masih berumur 17 tahun,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Rabu 9 April 2025.


LH mengajak korban ke sebuah penginapan dan melakukan perbuatan asusila layaknya pasangan suami istri pada 26 November 2023.

“Pada 2 Desember 2023, korban kembali diajak pelaku ke penginapan Pondok Wisata, dan perbuatan tersebut terjadi lagi. Jadi total korban sudah disetubuhi kurang lebih 16 kali,” kata Kombes Alfret.

Tanpa disadari korban, perbuatan intim keduanya diam-diam direkam pelaku menggunakan ponselnya.

“Berbekal rekaman video tersebut, kemudian korban diancam-ancam, sehingga mau melakukan perbuatan tersebut berulang kali,” kata Kombes Alfret.

Pelaku juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila keduanya.

“Penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak di bawah umur,” kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya