Berita

Pelaku asusila diamankan Polresta Bandar Lampung/Ist

Presisi

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda Paksa Pacar Hubungan Intim Belasan Kali

KAMIS, 10 APRIL 2025 | 05:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, karena belasan kali menyetubuhi kekasihnya, MZM (19), dengan di bawah ancaman.

Berbekal video asusila hasil rekaman perbuatan keduanya, LH mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

“Saat dilaporkan korban sudah berumur 19 tahun, tetapi awal mula korban disetubuhi saat masih berumur 17 tahun,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Rabu 9 April 2025.


LH mengajak korban ke sebuah penginapan dan melakukan perbuatan asusila layaknya pasangan suami istri pada 26 November 2023.

“Pada 2 Desember 2023, korban kembali diajak pelaku ke penginapan Pondok Wisata, dan perbuatan tersebut terjadi lagi. Jadi total korban sudah disetubuhi kurang lebih 16 kali,” kata Kombes Alfret.

Tanpa disadari korban, perbuatan intim keduanya diam-diam direkam pelaku menggunakan ponselnya.

“Berbekal rekaman video tersebut, kemudian korban diancam-ancam, sehingga mau melakukan perbuatan tersebut berulang kali,” kata Kombes Alfret.

Pelaku juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila keduanya.

“Penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak di bawah umur,” kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya