Berita

Pelaku asusila diamankan Polresta Bandar Lampung/Ist

Presisi

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda Paksa Pacar Hubungan Intim Belasan Kali

KAMIS, 10 APRIL 2025 | 05:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, karena belasan kali menyetubuhi kekasihnya, MZM (19), dengan di bawah ancaman.

Berbekal video asusila hasil rekaman perbuatan keduanya, LH mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

“Saat dilaporkan korban sudah berumur 19 tahun, tetapi awal mula korban disetubuhi saat masih berumur 17 tahun,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Rabu 9 April 2025.


LH mengajak korban ke sebuah penginapan dan melakukan perbuatan asusila layaknya pasangan suami istri pada 26 November 2023.

“Pada 2 Desember 2023, korban kembali diajak pelaku ke penginapan Pondok Wisata, dan perbuatan tersebut terjadi lagi. Jadi total korban sudah disetubuhi kurang lebih 16 kali,” kata Kombes Alfret.

Tanpa disadari korban, perbuatan intim keduanya diam-diam direkam pelaku menggunakan ponselnya.

“Berbekal rekaman video tersebut, kemudian korban diancam-ancam, sehingga mau melakukan perbuatan tersebut berulang kali,” kata Kombes Alfret.

Pelaku juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila keduanya.

“Penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak di bawah umur,” kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya