Berita

Anggota Komisi IV DPR Rajiv/Ist

Politik

DPR Ingatkan Kewajiban Reklamasi Buat Tambang Nikel

RABU, 09 APRIL 2025 | 22:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi IV DPR Rajiv mengingatkan kewajiban reklamasi pascatambang dan reboisasi kawasan hutan, khususnya perusahaan bergerak di pertambangan nikel.

"Pemerintah perlu melakukan evaluasi, untuk perusahaan yang sudah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tetapi tidak melaksanakan kewajibannya," kata Rajiv dalam keterangannya, Rabu, 9 April 2025. 

Penegasan itu disampaikan saat diminta tanggapan terkait aktivitas PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 


Musim hujan dalam beberapa pekan terakhir, mengakibatkan limpasan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu. Masyarakat setempat menduga, hal itu diakibatkan pertambangan GMU yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, nama Rajiv juga disebut berhubungan dengan aktivitas GMU.

"Kalau itu punya saya (GMU), nanti saya cabut. Saya sendiri nanti yang cabut," tegas politikus Nasdem tersebut.

Terkait dengan aktivitas tambang yang diduga merugikan masyarakat, Kepala Teknik Tambang GMU Rinto dan dan Direktur Operasional GMU Pontinus Baja yang dikonfirmasi, belum ingin memberikan keterangan.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara yang tidak taat aturan perundang-undangan.

"Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan reklamasi pascatambang," kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Selasa, 8 April 2025.

Menurut dia, kewajiban reklamasi harus dilaksanakan perusahaan, khususnya yang menambang di dalam kawasan hutan. Bahkan, perusahaan yang sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

"Akibat dari kelalaian itu, hutan yang berfungsi menjaga kelestarian lingkungan, berubah fungsi menjadi penyebab bencana bagi masyarakat di sekitar tambang," ungkapnya.

Lanjut dia, ketentuan rehabilitasi DAS, dimana perusahaan tambang pemegang IPPKH wajib merehabilitasi satu hektar DAS untuk setiap satu hektar IPPKH. 

Selain itu, perusahaan tambang pemegang IPPKH komersial di provinsi, dengan area hutan lebih dari 30 persen harus merehabilitasi DAS di luar areal hutan, seluas IPPKH ditambah 10 persen.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya