Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Pemberitaan Dasco Terlibat Judol Cederai Etika Jurnalistik

RABU, 09 APRIL 2025 | 17:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekretaris Jenderal Poros Prabowo Presiden, Raden Umar, menyesalkan pemberitaan Tempo yang mengaitkan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dengan jaringan judi online (judol) di Kamboja adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sangat tendensius. 

Menurutnya, pemberitaan semacam ini mencederai prinsip jurnalistik yang mengedepankan kebenaran dan keberimbangan, serta berpotensi mencoreng reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas.

"Media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi yang sehat dengan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Namun, jika berita yang diproduksi lebih mengedepankan asumsi daripada fakta, maka itu bukanlah jurnalisme, melainkan bentuk manipulasi opini yang dapat merusak nama baik individu," ujar Raden Umar dalam keterangannya, Rabu, 9 April 2025.


Ia menambahkan bahwa kaidah jurnalistik mengharuskan setiap pemberitaan didasarkan pada prinsip verifikasi yang ketat, bukan hanya sekadar menciptakan sensasi yang dapat menyesatkan opini publik.

"Penting bagi media untuk tidak menyalahgunakan kebebasan pers dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jika informasi yang disampaikan keliru, maka itu bisa menjadi fitnah yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Raden Umar juga menekankan bahwa Tempo memiliki sejarah pemberitaan yang bermasalah. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2003, media tersebut pernah dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi karena mencemarkan nama baik seorang pengusaha nasional. 

“Sejarah membuktikan bahwa pemberitaan yang tidak hati-hati dapat berujung pada konsekuensi hukum. Media harus belajar dari kesalahan masa lalu dan mengutamakan akurasi dalam setiap laporannya,” jelasnya.

Terkait dugaan hubungan Dasco dengan Golden Oasis, yang disebut sebagai pengendali judol, Raden Umar menegaskan bahwa hubungan tersebut hanyalah sebatas urusan bisnis legal di masa lalu ketika Dasco masih menjabat sebagai komisaris di MNC Group. 

“Jika ada unsur ilegal dalam bisnis tersebut, tentu Pak Dasco tidak akan mencantumkannya dalam riwayat profesionalnya. Tuduhan ini tidak berdasar dan hanya mengaburkan fakta sebenarnya, jangan mudah pakai jurus cocokologi, bahaya jika media massa pakai jurus ini,” tegasnya lagi.

Masih kata dia, jangan sampai hanya dengan pemberitaan investigasi jurnalis Tempo selama 9 hari di Kamboja, langsung menjustifikasi opini sebagai kebenaran publik. 

"Ini sama saja dengan Tempo mengambil peran aparat penegak hukum," tambahnya. 

Raden Umar mendesak Polri dan Kementerian Komunikasi Digital untuk turun tangan menertibkan media massa yang hanya mengeluarkan narasi kebencian tanpa perimbangan informasi. 

“Kita tidak bisa membiarkan media menyalahgunakan kebebasan pers untuk menyebarkan tuduhan sepihak yang merusak reputasi seseorang tanpa bukti yang jelas,” ungkap dia.

Ketua Umum Angkatan Muda Bela Negara ini juga meminta Tempo segera melakukan klarifikasi dan meralat pemberitaan yang telah mencemarkan nama baik Dasco. Ia juga mengingatkan bahwa berita yang tidak berbasis fakta dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. 

“Jika ada itikad baik untuk menyampaikan kebenaran, media harus melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan, bukan sekadar membangun narasi yang menyesatkan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya