Berita

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati/Net

Bisnis

Respon Tarif Baru AS, Ini Upaya Sri Mulyani Beri Keringanan Pajak untuk Pengusaha

RABU, 09 APRIL 2025 | 14:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memangkas beban tarif yang dirasakan pelaku usaha hingga 14 persen. Langkah tersebut sebagai respon terkait kebijakan tarif resiprokal yang diluncurkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Trump menetapkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi 32 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah deregulasi pajak dan kepabeanan untuk meringankan beban pelaku usaha Indonesia. 


"Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban (pengusaha)," kata Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, saat acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia dikutip Rabu 9 April 2025. 

Berikut langkah-langkah deregulasi pajak dan kepabeanan untuk meringankan beban pelaku usaha Indonesia. 

Pertama, pemerintah akan memangkas beban 2 persen yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai.

"Jadi, ini adalah perubahan yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32 persen (tarif AS), ini bisa dengan berbagai reform, 2 persen lebih rendah," ujarnya. 

Dengan langkah penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat ditekan menjadi 30 persen. 

Kedua, pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Hal ini diklaim dapat memangkas beban tarif tambahan sebesar 2 persen sehingga membuat total beban tarif turun menjadi sekitar 28 persen.

Ketiga, melakukan penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang berasal dari AS dan masuk kategori most favored nation (MFN). Tarif yang semula dikenakan sebesar 5 persen hingga 10 persen, akan diturunkan menjadi 0 persen sampai 5 persen. 

“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif, ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk MFN,” jelas Sri Mulyani. 

Keempat, menjanjikan penyesuaian terhadap tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang diklaim ekuivalen menurunkan beban pengusaha sebesar 5 persen. 

Dengan demikian, total pengurangan beban dari empat langkah tersebut mencapai 14 persen, sehingga beban tarif akibat kebijakan Trump tinggal 18 persen.

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah terus berupaya mengurangi beban pengusaha, selain itu, pemerintah juga tengah mempercepat proses trade remedies seperti bea masuk antidumping (BMAD), agar bisa diselesaikan hanya dalam 15 hari, dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Reformasi yang dilakukan ini juga sejalan dengan peningkatan kualitas layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama dengan kehadiran sistem digital perpajakan Coretax.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya