Berita

Kuasa hukum korban pelecehan seksual, yakni Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya ke Propam Polda Metro dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu, 9 April 2025/RMOL

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Laporkan Penyidik ke Propam

RABU, 09 APRIL 2025 | 13:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

RZ dan DF, korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno terus mencari keadilan terhadap kasus yang menimpanya.

Melalui kuasa hukum korban, yakni Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, mereka juga melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya ke Propam Polda Metro dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu, 9 April 2025.

Pelaporan ini karena kasus yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan itu diduga tidak jalan. Hingga kini, kasus itu tidak ada penetapan tersangka.


“Sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya itu tidak jelas. Padahal ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada pidananya,” kata Yansen setelah membuat laporan.

Oleh karena itu, ia meragukan profesionalisme penyidik dalam bekerja.

“Oleh sebab itu salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik. Dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” jelas Yansen.

Di sisi lain, Amanda mengaku terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro terkait perkembangan kasus namun tak ada jawaban.

Apalagi ini diperparah dengan kabar penyidik yang tidak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban. 

“Terakhir dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu tidak melapor ke kita tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP sendiri tanpa didampingi siapapun. Itu kami menduga ada sesuatu," kata Amanda

"Jadi saya berpikir, makanya kita bawa ini ke Kompolnas, kita juga bawa ke Propam. Artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional. Sudah ada keberpihakan seperti itu,” tambahnya.

Terakhir, ia menduga ada intervensi pihak korban yang masih bekerja di UP.

Korban diminta mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi. 

“Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,”pungkas dia.

Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno telah dinonaktifkan sebagai rektor. Penonaktifan ini dilakukan, usai nama ETH muncul dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang bawahannya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya