Berita

Kuasa hukum korban pelecehan seksual, yakni Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya ke Propam Polda Metro dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu, 9 April 2025/RMOL

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Laporkan Penyidik ke Propam

RABU, 09 APRIL 2025 | 13:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

RZ dan DF, korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno terus mencari keadilan terhadap kasus yang menimpanya.

Melalui kuasa hukum korban, yakni Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, mereka juga melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya ke Propam Polda Metro dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu, 9 April 2025.

Pelaporan ini karena kasus yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan itu diduga tidak jalan. Hingga kini, kasus itu tidak ada penetapan tersangka.


“Sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya itu tidak jelas. Padahal ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada pidananya,” kata Yansen setelah membuat laporan.

Oleh karena itu, ia meragukan profesionalisme penyidik dalam bekerja.

“Oleh sebab itu salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik. Dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” jelas Yansen.

Di sisi lain, Amanda mengaku terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro terkait perkembangan kasus namun tak ada jawaban.

Apalagi ini diperparah dengan kabar penyidik yang tidak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban. 

“Terakhir dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu tidak melapor ke kita tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP sendiri tanpa didampingi siapapun. Itu kami menduga ada sesuatu," kata Amanda

"Jadi saya berpikir, makanya kita bawa ini ke Kompolnas, kita juga bawa ke Propam. Artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional. Sudah ada keberpihakan seperti itu,” tambahnya.

Terakhir, ia menduga ada intervensi pihak korban yang masih bekerja di UP.

Korban diminta mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi. 

“Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,”pungkas dia.

Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno telah dinonaktifkan sebagai rektor. Penonaktifan ini dilakukan, usai nama ETH muncul dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang bawahannya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya