Berita

Advokat Daniel Hutasoit/Ist

Hukum

Super Air Jet Digugat Rp100 Gara-gara Bagasi Penumpang Rusak

RABU, 09 APRIL 2025 | 01:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Maskapai PT. Super Air Jet digugat Rp100 buntut bagasi tercatat milik penumpang bernama Daniel Hutasoit mengalami kerusakan.

Daniel yang merupakan advokat menggugat PT. Super Air Jet melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register No. 107/Pdt.G/2025/PN Pbr.

Gugatan ini bermula pada Sabtu 8 Maret 2025 ketika Daniel melakukan perjalanan udara rute Jakarta-Pekanbaru menggunakan maskapai Super Air Jet. 


Setibanya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Daniel menuju area pengambilan bagasi tercatat (bagagge claim) untuk menunggu pengambilan bagasi tercatat miliknya dengan merek Polo Hoby, tipe 003 19DEZ limited, ukuran 24 inch, warna abu-abu. 

Setelah bagasi tercatat diambil, Daniel lalu keluar dari bandara kedatangan untuk melanjutkan perjalanan ke rumah kakak kandungnya di Pekanbaru, Riau.

Pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Daniel baru menyadari bagasi tercatat miliknya mengalami kerusakan dalam kondisi pecah melengkung dengan panjang 14 cm ketika hendak mengeluarkan pakaian.

"Pada 11 Maret 2025 pukul 16.13 WIB, saya mengajukan komplain dengan mengirimkan serta melampirkan foto bagasi tercatat  yang mengalami kerusakan kepada Super Air Jet," kata Daniel melalui keterangan tertulisnya, Selasa 8 April 2025.

Komplain tersebut disertai bukti Airline Booking Code: UDFZNG, E-tiket: 9902167237691, melalui Contact Center WhatsApp Lion Air Group dengan nomor (+62 811-1938-0888), email customercare@lionairgroup.com, dan email Super Air Jet Customercare@superairjet.com, yang tersedia di website untuk meminta pertanggungjawaban dan itikad baik agar bagasi tercatat miliknya yang rusak diganti dengan bagasi baru.

Namun tanggapan dari komplain tersebut hanya menjelaskan klausula baku bahwa ketentuan klaim bagasi rusak sebagai berikut :

a. Melaporkan permasalahan bagasi kepada petugas bagian Barang Kehilangan (Lost & Found) sebelum keluar dari area kedatangan.

b. Mendapatkan bukti laporan dengan mengisi formulir PIR (Property Irregularity Report).

c. Melakukan pengecekan terhadap bagasi bawaan sebelum meninggalkan area kedatangan.

“Bentuk kerusakan atau kehilangan yang disadari oleh penumpang di luar dari area kedatangan dengan berat hati kami informasikan bahwa hal tersebut merupakan bukan tanggung jawab dari maskapai penerbangan," tulis PT. Super Air Jet.

Menurut Daniel, Super Air Jet tidak bisa hanya berdalih menggunakan klausula baku seperti itu kepada konsumen.

"Jelas sekali klausula baku yang dicantumkan bermaksud membatasi dan secara tidak langsung menghapus tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada maskapai penerbangan sebagai pelaku usaha," kata Daniel.

Padahal UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pasal 18 ayat (3) secara tegas menyatakan, "Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.” 

Selain menggugat Super Air Jet, Daniel juga menjadikan Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Perhubungan Indonesia sebagai Turut Tergugat II.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya