Advokat Daniel Hutasoit/Ist
Maskapai PT. Super Air Jet digugat Rp100 buntut bagasi tercatat milik penumpang bernama Daniel Hutasoit mengalami kerusakan.
Daniel yang merupakan advokat menggugat PT. Super Air Jet melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register No. 107/Pdt.G/2025/PN Pbr.
Gugatan ini bermula pada Sabtu 8 Maret 2025 ketika Daniel melakukan perjalanan udara rute Jakarta-Pekanbaru menggunakan maskapai Super Air Jet.
Setibanya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Daniel menuju area pengambilan bagasi tercatat (bagagge claim) untuk menunggu pengambilan bagasi tercatat miliknya dengan merek Polo Hoby, tipe 003 19DEZ limited, ukuran 24 inch, warna abu-abu.
Setelah bagasi tercatat diambil, Daniel lalu keluar dari bandara kedatangan untuk melanjutkan perjalanan ke rumah kakak kandungnya di Pekanbaru, Riau.
Pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Daniel baru menyadari bagasi tercatat miliknya mengalami kerusakan dalam kondisi pecah melengkung dengan panjang 14 cm ketika hendak mengeluarkan pakaian.
"Pada 11 Maret 2025 pukul 16.13 WIB, saya mengajukan komplain dengan mengirimkan serta melampirkan foto bagasi tercatat yang mengalami kerusakan kepada Super Air Jet," kata Daniel melalui keterangan tertulisnya, Selasa 8 April 2025.
Komplain tersebut disertai bukti Airline Booking Code: UDFZNG, E-tiket: 9902167237691, melalui Contact Center WhatsApp Lion Air Group dengan nomor (+62 811-1938-0888), email customercare@lionairgroup.com, dan email Super Air Jet Customercare@superairjet.com, yang tersedia di website untuk meminta pertanggungjawaban dan itikad baik agar bagasi tercatat miliknya yang rusak diganti dengan bagasi baru.
Namun tanggapan dari komplain tersebut hanya menjelaskan klausula baku bahwa ketentuan klaim bagasi rusak sebagai berikut :
a. Melaporkan permasalahan bagasi kepada petugas bagian Barang Kehilangan (Lost & Found) sebelum keluar dari area kedatangan.
b. Mendapatkan bukti laporan dengan mengisi formulir PIR (Property Irregularity Report).
c. Melakukan pengecekan terhadap bagasi bawaan sebelum meninggalkan area kedatangan.
“Bentuk kerusakan atau kehilangan yang disadari oleh penumpang di luar dari area kedatangan dengan berat hati kami informasikan bahwa hal tersebut merupakan bukan tanggung jawab dari maskapai penerbangan," tulis PT. Super Air Jet.
Menurut Daniel, Super Air Jet tidak bisa hanya berdalih menggunakan klausula baku seperti itu kepada konsumen.
"Jelas sekali klausula baku yang dicantumkan bermaksud membatasi dan secara tidak langsung menghapus tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada maskapai penerbangan sebagai pelaku usaha," kata Daniel.
Padahal UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pasal 18 ayat (3) secara tegas menyatakan, "Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”
Selain menggugat Super Air Jet, Daniel juga menjadikan Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Perhubungan Indonesia sebagai Turut Tergugat II.