Berita

Ilustrasi/Ist

Dunia

Tolak Hapus Konten Kebencian terhadap Pemerintah Rusia, Telegram Kena Denda Rp1,3 Miliar

SELASA, 08 APRIL 2025 | 16:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Moskow mendenda platform Telegram sebesar 7 juta rubel (sekitar Rp1,3 miliar). 

Denda diluncurkan karena platform tersebut menolak menghapus konten yang menyerukan serangan teroris dalam protes yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah Rusia.

Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Tagansky Moskow menyebutkan bahwa Telegram tidak mengindahkan peringatan dari Layanan Federal Rusia untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa (Roskomnadzor).


"Telegram Messenger Inc., sebagai pemilik sumber informasi, gagal menghapus informasi atau saluran yang berisi seruan untuk aktivitas ekstremis," menurut dokumen tersebut, seperti dikutip dari TASS, Selasa 8 April 2025.

Dokumen tersebut mencatat bahwa saluran Telegram yang dimaksud berisi seruan untuk berpartisipasi dalam demonstrasi antipemerintah yang mendesak penggulingan kekuasaan di Rusia serta melakukan serangan teroris terhadap rel kereta api yang mendukung rezim Kyiv.

Berkantor pusat di Dubai dan didirikan oleh Pavel Durov kelahiran Rusia, Telegram saat ini memiliki hampir 1 miliar pengguna dan digunakan secara luas di Rusia, Ukraina, serta negara-negara bekas republik Soviet lainnya.

Durov kembali ke Dubai pada bulan Maret setelah beberapa bulan dihabiskan di Prancis menyusul penangkapan dan penyelidikannya pada bulan Agustus 2024 sehubungan dengan penggunaan Telegram untuk kejahatan termasuk penipuan, pencucian uang, dan berbagi gambar pelecehan seksual anak.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya