Berita

Ilustrasi/Ist

Dunia

Tolak Hapus Konten Kebencian terhadap Pemerintah Rusia, Telegram Kena Denda Rp1,3 Miliar

SELASA, 08 APRIL 2025 | 16:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Moskow mendenda platform Telegram sebesar 7 juta rubel (sekitar Rp1,3 miliar). 

Denda diluncurkan karena platform tersebut menolak menghapus konten yang menyerukan serangan teroris dalam protes yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah Rusia.

Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Tagansky Moskow menyebutkan bahwa Telegram tidak mengindahkan peringatan dari Layanan Federal Rusia untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa (Roskomnadzor).


"Telegram Messenger Inc., sebagai pemilik sumber informasi, gagal menghapus informasi atau saluran yang berisi seruan untuk aktivitas ekstremis," menurut dokumen tersebut, seperti dikutip dari TASS, Selasa 8 April 2025.

Dokumen tersebut mencatat bahwa saluran Telegram yang dimaksud berisi seruan untuk berpartisipasi dalam demonstrasi antipemerintah yang mendesak penggulingan kekuasaan di Rusia serta melakukan serangan teroris terhadap rel kereta api yang mendukung rezim Kyiv.

Berkantor pusat di Dubai dan didirikan oleh Pavel Durov kelahiran Rusia, Telegram saat ini memiliki hampir 1 miliar pengguna dan digunakan secara luas di Rusia, Ukraina, serta negara-negara bekas republik Soviet lainnya.

Durov kembali ke Dubai pada bulan Maret setelah beberapa bulan dihabiskan di Prancis menyusul penangkapan dan penyelidikannya pada bulan Agustus 2024 sehubungan dengan penggunaan Telegram untuk kejahatan termasuk penipuan, pencucian uang, dan berbagi gambar pelecehan seksual anak.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya