Berita

Ilustrasi/Ist

Global

Tolak Hapus Konten Kebencian terhadap Pemerintah Rusia, Telegram Kena Denda Rp1,3 Miliar

SELASA, 08 APRIL 2025 | 16:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Moskow mendenda platform Telegram sebesar 7 juta rubel (sekitar Rp1,3 miliar). 

Denda diluncurkan karena platform tersebut menolak menghapus konten yang menyerukan serangan teroris dalam protes yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah Rusia.

Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Tagansky Moskow menyebutkan bahwa Telegram tidak mengindahkan peringatan dari Layanan Federal Rusia untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa (Roskomnadzor).


"Telegram Messenger Inc., sebagai pemilik sumber informasi, gagal menghapus informasi atau saluran yang berisi seruan untuk aktivitas ekstremis," menurut dokumen tersebut, seperti dikutip dari TASS, Selasa 8 April 2025.

Dokumen tersebut mencatat bahwa saluran Telegram yang dimaksud berisi seruan untuk berpartisipasi dalam demonstrasi antipemerintah yang mendesak penggulingan kekuasaan di Rusia serta melakukan serangan teroris terhadap rel kereta api yang mendukung rezim Kyiv.

Berkantor pusat di Dubai dan didirikan oleh Pavel Durov kelahiran Rusia, Telegram saat ini memiliki hampir 1 miliar pengguna dan digunakan secara luas di Rusia, Ukraina, serta negara-negara bekas republik Soviet lainnya.

Durov kembali ke Dubai pada bulan Maret setelah beberapa bulan dihabiskan di Prancis menyusul penangkapan dan penyelidikannya pada bulan Agustus 2024 sehubungan dengan penggunaan Telegram untuk kejahatan termasuk penipuan, pencucian uang, dan berbagi gambar pelecehan seksual anak.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya