Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Senator: Perpanjangan Waktu Penjualan TikTok oleh Trump Melanggar Hukum

SELASA, 08 APRIL 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan Presiden Donald Trump untuk memberi perpanjangan waktu kepada ByteDance dalam menjual aplikasi TikTok di Amerika Serikat, melanggar hukum. 
Begitu menurut senator Partai Demokrat yang juga anggota Komite Intelijen Senat AS, Mark Warner.
Dalam pernyataan resminya pada Senin, 7 April 2025, Warner mengatakan bahwa kesepakatan yang kabarnya sedang dibahas tidak memenuhi syarat hukum berdasarkan Undang-Undang Keamanan Teknologi tahun 2024. Undang-undang tersebut mengharuskan pengaruh ByteDance atas TikTok di AS benar-benar dihentikan.

"Kesepakatan itu masih memberikan ByteDance peran besar, karena mereka tetap memiliki sebagian kepemilikan dan terlibat langsung dalam pengembangan serta pemeliharaan teknologi TikTok," kata Warner, seperti dikutip dari Reuters.


Sebelumnya pada hari Jumat, Trump memperpanjang batas waktu 75 hari bagi ByteDance untuk menjual operasi TikTok di AS kepada perusahaan non-Tiongkok. Jika tidak, TikTok akan dilarang di AS, sesuai dengan aturan yang seharusnya mulai berlaku Januari lalu.

Kesepakatan tersebut dirancang untuk memisahkan TikTok di AS menjadi perusahaan baru yang berbasis di Amerika dan mayoritas dimiliki serta dijalankan oleh investor asal AS. Tujuannya adalah mengurangi keterlibatan perusahaan asal Tiongkok dalam pengoperasian TikTok.

"Penjualan TikTok yang sah harus benar-benar memutus hubungan ByteDance dari TikTok di AS. Itu termasuk larangan bagi ByteDance untuk tetap bisa mengakses data pengguna atau ikut campur dalam pengembangan aplikasi," menurut Warner.

Ia juga memperingatkan bahwa jika kesepakatan yang dibahas saat ini disetujui, maka hal itu akan merusak kepercayaan publik bahwa TikTok aman bagi keamanan nasional dan mematuhi hukum.

Trump sendiri mengaku pemerintahannya sedang berdiskusi dengan empat pihak berbeda terkait kemungkinan pembelian TikTok.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya