Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Senator: Perpanjangan Waktu Penjualan TikTok oleh Trump Melanggar Hukum

SELASA, 08 APRIL 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan Presiden Donald Trump untuk memberi perpanjangan waktu kepada ByteDance dalam menjual aplikasi TikTok di Amerika Serikat, melanggar hukum. 
Begitu menurut senator Partai Demokrat yang juga anggota Komite Intelijen Senat AS, Mark Warner.
Dalam pernyataan resminya pada Senin, 7 April 2025, Warner mengatakan bahwa kesepakatan yang kabarnya sedang dibahas tidak memenuhi syarat hukum berdasarkan Undang-Undang Keamanan Teknologi tahun 2024. Undang-undang tersebut mengharuskan pengaruh ByteDance atas TikTok di AS benar-benar dihentikan.

"Kesepakatan itu masih memberikan ByteDance peran besar, karena mereka tetap memiliki sebagian kepemilikan dan terlibat langsung dalam pengembangan serta pemeliharaan teknologi TikTok," kata Warner, seperti dikutip dari Reuters.


Sebelumnya pada hari Jumat, Trump memperpanjang batas waktu 75 hari bagi ByteDance untuk menjual operasi TikTok di AS kepada perusahaan non-Tiongkok. Jika tidak, TikTok akan dilarang di AS, sesuai dengan aturan yang seharusnya mulai berlaku Januari lalu.

Kesepakatan tersebut dirancang untuk memisahkan TikTok di AS menjadi perusahaan baru yang berbasis di Amerika dan mayoritas dimiliki serta dijalankan oleh investor asal AS. Tujuannya adalah mengurangi keterlibatan perusahaan asal Tiongkok dalam pengoperasian TikTok.

"Penjualan TikTok yang sah harus benar-benar memutus hubungan ByteDance dari TikTok di AS. Itu termasuk larangan bagi ByteDance untuk tetap bisa mengakses data pengguna atau ikut campur dalam pengembangan aplikasi," menurut Warner.

Ia juga memperingatkan bahwa jika kesepakatan yang dibahas saat ini disetujui, maka hal itu akan merusak kepercayaan publik bahwa TikTok aman bagi keamanan nasional dan mematuhi hukum.

Trump sendiri mengaku pemerintahannya sedang berdiskusi dengan empat pihak berbeda terkait kemungkinan pembelian TikTok.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya