Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Senator: Perpanjangan Waktu Penjualan TikTok oleh Trump Melanggar Hukum

SELASA, 08 APRIL 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan Presiden Donald Trump untuk memberi perpanjangan waktu kepada ByteDance dalam menjual aplikasi TikTok di Amerika Serikat, melanggar hukum. 
Begitu menurut senator Partai Demokrat yang juga anggota Komite Intelijen Senat AS, Mark Warner.
Dalam pernyataan resminya pada Senin, 7 April 2025, Warner mengatakan bahwa kesepakatan yang kabarnya sedang dibahas tidak memenuhi syarat hukum berdasarkan Undang-Undang Keamanan Teknologi tahun 2024. Undang-undang tersebut mengharuskan pengaruh ByteDance atas TikTok di AS benar-benar dihentikan.

"Kesepakatan itu masih memberikan ByteDance peran besar, karena mereka tetap memiliki sebagian kepemilikan dan terlibat langsung dalam pengembangan serta pemeliharaan teknologi TikTok," kata Warner, seperti dikutip dari Reuters.


Sebelumnya pada hari Jumat, Trump memperpanjang batas waktu 75 hari bagi ByteDance untuk menjual operasi TikTok di AS kepada perusahaan non-Tiongkok. Jika tidak, TikTok akan dilarang di AS, sesuai dengan aturan yang seharusnya mulai berlaku Januari lalu.

Kesepakatan tersebut dirancang untuk memisahkan TikTok di AS menjadi perusahaan baru yang berbasis di Amerika dan mayoritas dimiliki serta dijalankan oleh investor asal AS. Tujuannya adalah mengurangi keterlibatan perusahaan asal Tiongkok dalam pengoperasian TikTok.

"Penjualan TikTok yang sah harus benar-benar memutus hubungan ByteDance dari TikTok di AS. Itu termasuk larangan bagi ByteDance untuk tetap bisa mengakses data pengguna atau ikut campur dalam pengembangan aplikasi," menurut Warner.

Ia juga memperingatkan bahwa jika kesepakatan yang dibahas saat ini disetujui, maka hal itu akan merusak kepercayaan publik bahwa TikTok aman bagi keamanan nasional dan mematuhi hukum.

Trump sendiri mengaku pemerintahannya sedang berdiskusi dengan empat pihak berbeda terkait kemungkinan pembelian TikTok.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya