Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Senator: Perpanjangan Waktu Penjualan TikTok oleh Trump Melanggar Hukum

SELASA, 08 APRIL 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan Presiden Donald Trump untuk memberi perpanjangan waktu kepada ByteDance dalam menjual aplikasi TikTok di Amerika Serikat, melanggar hukum. 
Begitu menurut senator Partai Demokrat yang juga anggota Komite Intelijen Senat AS, Mark Warner.
Dalam pernyataan resminya pada Senin, 7 April 2025, Warner mengatakan bahwa kesepakatan yang kabarnya sedang dibahas tidak memenuhi syarat hukum berdasarkan Undang-Undang Keamanan Teknologi tahun 2024. Undang-undang tersebut mengharuskan pengaruh ByteDance atas TikTok di AS benar-benar dihentikan.

"Kesepakatan itu masih memberikan ByteDance peran besar, karena mereka tetap memiliki sebagian kepemilikan dan terlibat langsung dalam pengembangan serta pemeliharaan teknologi TikTok," kata Warner, seperti dikutip dari Reuters.


Sebelumnya pada hari Jumat, Trump memperpanjang batas waktu 75 hari bagi ByteDance untuk menjual operasi TikTok di AS kepada perusahaan non-Tiongkok. Jika tidak, TikTok akan dilarang di AS, sesuai dengan aturan yang seharusnya mulai berlaku Januari lalu.

Kesepakatan tersebut dirancang untuk memisahkan TikTok di AS menjadi perusahaan baru yang berbasis di Amerika dan mayoritas dimiliki serta dijalankan oleh investor asal AS. Tujuannya adalah mengurangi keterlibatan perusahaan asal Tiongkok dalam pengoperasian TikTok.

"Penjualan TikTok yang sah harus benar-benar memutus hubungan ByteDance dari TikTok di AS. Itu termasuk larangan bagi ByteDance untuk tetap bisa mengakses data pengguna atau ikut campur dalam pengembangan aplikasi," menurut Warner.

Ia juga memperingatkan bahwa jika kesepakatan yang dibahas saat ini disetujui, maka hal itu akan merusak kepercayaan publik bahwa TikTok aman bagi keamanan nasional dan mematuhi hukum.

Trump sendiri mengaku pemerintahannya sedang berdiskusi dengan empat pihak berbeda terkait kemungkinan pembelian TikTok.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya