Berita

Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 Haris Rusly Moti/Net

Politik

Karakter Dasco Diserang, Haris Moti: Pemberitaan Tanpa Fakta Adalah Malapetaka

SELASA, 08 APRIL 2025 | 11:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemberitaan yang menyeret nama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam dugaan bisnis judi online (judol) di Kamboja menjadi buah bibir.

Pemberitaan tersebut termuat dalam artikel berjudul "Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online di Kamboja" yang diterbitkan Tempo pada Minggu, 6 April 2025. 

Bagi Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 Haris Rusly Moti, pemberitaan Tempo pada Dasco itu, mengungkap sisi kelam dari kebebasan pers seringkali melahirkan “penghakiman sepihak”. 


Pada prinsipnya, kata Moti, semua pihak harus bisa menghormati kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. 

"Namun, pemberitaan tanpa disertai data dan fakta yang kredibel adalah sebuah penghakiman sepihak. Bagi saya, itu adalah malapetaka jurnalisme," ujar Moti kepada wartawan, Selasa 8 April 2025.

"Saya menilai pemberitaan Tempo yang mengaitkan Sufmi Dasco Ahmad tersebut sebagai sebuah bentuk penghakiman sepihak," imbuhnya menekankan.

Moti mengaku sudah membaca dengan teliti tiap artikel tersebut, Dia tidak mendapati adanya satupun data dan fakta yang diungkap oleh Tempo untuk memperkuat penghakiman sepihak terhadap Sufmi Dasco yang dikaitkan dengan judi online.

Dia pun meyakini apa yang ditulis Tempo hanya berbasis pada rumor dan desas desus, tanpa fakta dan data. 

"Saya yakin Tempo pasti dapat pasokan rekayasa rumor dan desas-desus dari kelompok kepentingan yang terganggu dengan peran strategis Sufmi Dasco di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," ketusnya.

Sebagai pilar demokrasi, kata dia, pers tidak seharusnya melakukan penghakiman sepihak dalam merusak kredibilitas satu orang tertentu.

"Saya berharap pers tidak bertindak menjadi bagian dari operasi pembusukan terhadap kebenaran, ketika opini, rumor dan desas desus diolah dan direkayasa sebagai fakta dan informasi," tandasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya