Berita

Muhammad Nasir Djamil. /RMOL

Politik

Komisi III DPR Tegaskan Belum Terima Draft Resmi RUU KUHAP

KAMIS, 03 APRIL 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR hingga saat ini belum menerima draft resmi Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil kepada RMOL, Kamis 3 April 2025. 

“KUHAP juga belum secara resmi diserahkan kepada kami,” ungkap Nasir. 


Nasir menegaskan bahwa draft RUU KUHAP yang beredar tersebut bukanlah draft resmi yang akan dibahas Komisi III DPR.

“Yang resmi nanti saat raker pemerintah dengan DPR untuk menyampaikan bahwa pemerintah telah siap untuk membahas. Dalam Raker itu pemerintah menyampaikan Surpres (Surat Presiden) dan siapa saja Menteri yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut,” kata Politikus Senior PKS ini. 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman mengatakan bahwa Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg), melainkan di Komisi III DPR RI. 

“Iya, sudah pasti, 100 persen (dibahas di Komisi III DPR),” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.

Habiburokhman menegaskan, Pimpinan DPR sudah meminta Komisi III untuk menindaklanjuti pembahasan RUU KUHAP setelah Surpres masuk ke DPR. 

Pernyataan ini untuk menjawab soal masih adanya tarik menarik pembahasan RUU KUHAP akan dibahas di Baleg atau Komisi III DPR. 

“Ya sudah, kan Mbak Puan (Ketua DPR) bilang, sehingga memang secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu, rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang,” tuturnya. 

“Jadi sudah fix saja, juga koordinasi dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) sudah fix di Komisi III,” imbuh Habiburokhman menegaskan. 

DPR telah menerima Surpres Nomor R19/Pres/03/2025 tentang RUU KUHAP. 

Surpres ini akan ditindaklanjuti pada masa sidang selanjutnya. Lantaran saat ini DPR RI sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. 

“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” ujar Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 25 Maret 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya