Berita

Muhammad Nasir Djamil. /RMOL

Politik

Komisi III DPR Tegaskan Belum Terima Draft Resmi RUU KUHAP

KAMIS, 03 APRIL 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR hingga saat ini belum menerima draft resmi Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil kepada RMOL, Kamis 3 April 2025. 

“KUHAP juga belum secara resmi diserahkan kepada kami,” ungkap Nasir. 


Nasir menegaskan bahwa draft RUU KUHAP yang beredar tersebut bukanlah draft resmi yang akan dibahas Komisi III DPR.

“Yang resmi nanti saat raker pemerintah dengan DPR untuk menyampaikan bahwa pemerintah telah siap untuk membahas. Dalam Raker itu pemerintah menyampaikan Surpres (Surat Presiden) dan siapa saja Menteri yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut,” kata Politikus Senior PKS ini. 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman mengatakan bahwa Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg), melainkan di Komisi III DPR RI. 

“Iya, sudah pasti, 100 persen (dibahas di Komisi III DPR),” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.

Habiburokhman menegaskan, Pimpinan DPR sudah meminta Komisi III untuk menindaklanjuti pembahasan RUU KUHAP setelah Surpres masuk ke DPR. 

Pernyataan ini untuk menjawab soal masih adanya tarik menarik pembahasan RUU KUHAP akan dibahas di Baleg atau Komisi III DPR. 

“Ya sudah, kan Mbak Puan (Ketua DPR) bilang, sehingga memang secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu, rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang,” tuturnya. 

“Jadi sudah fix saja, juga koordinasi dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) sudah fix di Komisi III,” imbuh Habiburokhman menegaskan. 

DPR telah menerima Surpres Nomor R19/Pres/03/2025 tentang RUU KUHAP. 

Surpres ini akan ditindaklanjuti pada masa sidang selanjutnya. Lantaran saat ini DPR RI sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. 

“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” ujar Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 25 Maret 2025.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya