Berita

Muhammad Nasir Djamil. /RMOL

Politik

Komisi III DPR Tegaskan Belum Terima Draft Resmi RUU KUHAP

KAMIS, 03 APRIL 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR hingga saat ini belum menerima draft resmi Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil kepada RMOL, Kamis 3 April 2025. 

“KUHAP juga belum secara resmi diserahkan kepada kami,” ungkap Nasir. 


Nasir menegaskan bahwa draft RUU KUHAP yang beredar tersebut bukanlah draft resmi yang akan dibahas Komisi III DPR.

“Yang resmi nanti saat raker pemerintah dengan DPR untuk menyampaikan bahwa pemerintah telah siap untuk membahas. Dalam Raker itu pemerintah menyampaikan Surpres (Surat Presiden) dan siapa saja Menteri yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut,” kata Politikus Senior PKS ini. 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman mengatakan bahwa Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg), melainkan di Komisi III DPR RI. 

“Iya, sudah pasti, 100 persen (dibahas di Komisi III DPR),” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.

Habiburokhman menegaskan, Pimpinan DPR sudah meminta Komisi III untuk menindaklanjuti pembahasan RUU KUHAP setelah Surpres masuk ke DPR. 

Pernyataan ini untuk menjawab soal masih adanya tarik menarik pembahasan RUU KUHAP akan dibahas di Baleg atau Komisi III DPR. 

“Ya sudah, kan Mbak Puan (Ketua DPR) bilang, sehingga memang secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu, rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang,” tuturnya. 

“Jadi sudah fix saja, juga koordinasi dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) sudah fix di Komisi III,” imbuh Habiburokhman menegaskan. 

DPR telah menerima Surpres Nomor R19/Pres/03/2025 tentang RUU KUHAP. 

Surpres ini akan ditindaklanjuti pada masa sidang selanjutnya. Lantaran saat ini DPR RI sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. 

“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” ujar Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 25 Maret 2025.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya