Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya/RMOL

Politik

Kemendagri Kebut Coblos Ulang di Puluhan Daerah

RABU, 02 APRIL 2025 | 16:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera merampungkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah bersengketa Pemilu 2024.

Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemendagri sudah menggelar PSU di 4 daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Masih ada 20 daerah yang belum menggelar pemungutan ulang. 

"PSU ada lagi, tapi waktunya belum pasti. Kami tuntaskan dulu yang sudah pasti selesai," ungkap Wamendagri Bima Arya di Rumah Dinas Ketua MPR, Kompleks Widya Chandra III, Jakarta, Rabu, 2 April 2025.


Untuk menggelar PSU, Kemendagri mengaku telah menyiapkan anggaran yang diperlukan KPU.

Lebih jauh, Bima Arya berharap proses pemungutan suara ulang dapat diselesaikan segera dan berjalan lancar.

KPU telah menggelar PSU di 4 daerah yakni, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Magetan pada 22 Maret 2025. 

Selanjutnya untuk PSU yang diberikan tenggat waktu 45 hari, KPU akan melaksanakan pada 5 April. 

Untuk PSU dengan tenggat waktu 60 hari akan dilakukan 19 April, PSU dengan tenggat waktu 90 hari akan dilaksanakan pada 24 Mei, dan untuk tenggat waktu 180 hari dari putusan MK akan dilakukan pada 9 Agustus 2025.

MK memutus ada dua kategori PSU, yakni PSU di semua TPS pada satu wilayah dan PSU untuk sebagian di satu daerah.

PSU yang digelar di semua TPS yakni di daerah Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Papua, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian Kabupaten Serang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Palopo, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Sementara untuk PSU sebagian TPS dilakukan di Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Bangka Barat, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo,Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Taliabu, dan Kabupaten Magetan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya