Berita

Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen/Tangkapan layar

Dunia

Le Pen Terancam Gagal Ikut Pilpres Prancis, Ini Penggantinya

SELASA, 01 APRIL 2025 | 10:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, kemungkinan besar tidak bisa mengikuti pemilihan presiden tahun 2027 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana. 

Putusan tersebut membuatnya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Senin, 31 Maret 2025. Le Pen, yang juga pemimpin partai Rassemblement National (RN), mengatakan keputusan pengadilan itu telah mengecewakan jutaan pendukungnya.
 

 
"Mari kita perjelas, saya memang disingkirkan. Tapi kenyataannya, suara jutaan rakyat Prancis juga disingkirkan," ujar Le Pen, dikutip dari Reuters.

"Malam ini jutaan rakyat Prancis marah luar biasa, karena di negara yang katanya menjunjung tinggi hak asasi manusia, hakim menerapkan praktik seperti di negara otoriter," ujarnya.

Meski begitu, Le Pen yang kini berusia 56 tahun menyatakan tetap ingin maju dalam pemilu, asalkan bisa membatalkan keputusan hukum tersebut tepat waktu.

Jika putusan itu tak dibatalkan sebelum 2027, partai RN harus mencari calon presiden baru. Nama yang paling mungkin maju adalah Jordan Bardella, presiden partai berusia 29 tahun.

“Yang dihukum secara tidak adil bukan hanya Marine Le Pen,” tulis Bardella di media sosial X.

"Demokrasi Prancis-lah yang sedang dihancurkan,” lanjutnya. 

Kasus ini diperkirakan akan memicu perdebatan internasional tentang sejauh mana hakim bisa mempengaruhi jalannya politik, khususnya terhadap tokoh-tokoh dari sayap kanan.

Hakim ketua menyatakan bahwa tidak ada politisi yang kebal hukum. 
Sementara itu, jaksa menegaskan mereka hanya menerapkan undang-undang antikorupsi yang disahkan pada 2016. Undang-undang ini membuat larangan politik seperti yang dialami Le Pen jadi lebih sering terjadi di Prancis.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya