Berita

Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen/Tangkapan layar

Dunia

Le Pen Terancam Gagal Ikut Pilpres Prancis, Ini Penggantinya

SELASA, 01 APRIL 2025 | 10:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, kemungkinan besar tidak bisa mengikuti pemilihan presiden tahun 2027 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana. 

Putusan tersebut membuatnya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Senin, 31 Maret 2025. Le Pen, yang juga pemimpin partai Rassemblement National (RN), mengatakan keputusan pengadilan itu telah mengecewakan jutaan pendukungnya.
 

 
"Mari kita perjelas, saya memang disingkirkan. Tapi kenyataannya, suara jutaan rakyat Prancis juga disingkirkan," ujar Le Pen, dikutip dari Reuters.

"Malam ini jutaan rakyat Prancis marah luar biasa, karena di negara yang katanya menjunjung tinggi hak asasi manusia, hakim menerapkan praktik seperti di negara otoriter," ujarnya.

Meski begitu, Le Pen yang kini berusia 56 tahun menyatakan tetap ingin maju dalam pemilu, asalkan bisa membatalkan keputusan hukum tersebut tepat waktu.

Jika putusan itu tak dibatalkan sebelum 2027, partai RN harus mencari calon presiden baru. Nama yang paling mungkin maju adalah Jordan Bardella, presiden partai berusia 29 tahun.

“Yang dihukum secara tidak adil bukan hanya Marine Le Pen,” tulis Bardella di media sosial X.

"Demokrasi Prancis-lah yang sedang dihancurkan,” lanjutnya. 

Kasus ini diperkirakan akan memicu perdebatan internasional tentang sejauh mana hakim bisa mempengaruhi jalannya politik, khususnya terhadap tokoh-tokoh dari sayap kanan.

Hakim ketua menyatakan bahwa tidak ada politisi yang kebal hukum. 
Sementara itu, jaksa menegaskan mereka hanya menerapkan undang-undang antikorupsi yang disahkan pada 2016. Undang-undang ini membuat larangan politik seperti yang dialami Le Pen jadi lebih sering terjadi di Prancis.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya