Berita

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi/RMOLJabar

Politik

Dedi Mulyadi Pastikan Tindak Tegas Kades Minta THR

SENIN, 31 MARET 2025 | 06:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi viralnya surat yang diduga berasal dari Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang meminta tunjangan hari raya (THR) senilai Rp165 juta kepada perusahaan setempat.

Menurut Dedi, tindakan kepala desa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap instruksi gubernur dan tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan, kepala desa seharusnya patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari aspek kepala desa yang abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," tegas Dedi Mulyadi, dikutip RMOLJabar, Minggu, 30 Maret 2025.


Dedi menekankan, tindakan tersebut tidak boleh dianggap enteng dan hanya berakhir dengan permintaan maaf. 

Ia meminta adanya langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain, serta memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penerapan aturan.

"Ya sama dong perlakuannya seperti preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak dan ditahan, masa kepala desa tidak? Dia sudah tahu ada instruksi, tapi tetap melakukan perbuatan meminta gratifikasi," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Dedi memastikan permintaan THR dari kepala desa kepada perusahaan adalah tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu, ia menuntut tindakan tegas, bukan sekadar pembinaan.

"Melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya