Berita

Dok Foto/Ist

Presisi

Polisi Bakal ‘Kandangi’ Kendaraan Sumbu Tiga yang Masih Melintas

MINGGU, 30 MARET 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 2025, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) mengeluarkan larangan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih yang memuat barang non-sembako. 

Hal ini tertuang dalam SKB yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga, tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa libur Lebaran.

Terkait itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengungkapkan bahwa larangan operasional ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga 2 April 2025. 


"Jika ada kendaraan sumbu tiga atau lebih yang masih melintas, akan dihentikan dan ditempatkan di kantong parkir yang telah disiapkan petugas," ujar Irjen Andi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 30 Maret 2025.

Menurutnya, larangan sementara ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. 

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan kemacetan di jalan, khususnya di jalan lintas Timur Palembang-Betung,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya pengaturan lalu lintas, Tol Musi Landas-Pulau Rimau sudah dibuka secara fungsional sejak 24 Maret 2025, mulai pukul 06.00 hingga 16.00 WIB. Dengan adanya pembukaan fungsional ini, diharapkan dapat membantu kelancaran arus kendaraan selama masa mudik.

Larangan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih juga diberlakukan di ruas jalan tol yang menghubungkan Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi dan Lampung. Di wilayah Kota Palembang, sejumlah jalan juga akan diawasi, termasuk Jalan Sriwijaya Raya, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Jalan Soekarno-Hatta, dan Bypass AAL menuju Terminal AAL.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya