Berita

Dok Foto/Ist

Presisi

Polisi Bakal ‘Kandangi’ Kendaraan Sumbu Tiga yang Masih Melintas

MINGGU, 30 MARET 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 2025, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) mengeluarkan larangan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih yang memuat barang non-sembako. 

Hal ini tertuang dalam SKB yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga, tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa libur Lebaran.

Terkait itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengungkapkan bahwa larangan operasional ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga 2 April 2025. 


"Jika ada kendaraan sumbu tiga atau lebih yang masih melintas, akan dihentikan dan ditempatkan di kantong parkir yang telah disiapkan petugas," ujar Irjen Andi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 30 Maret 2025.

Menurutnya, larangan sementara ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. 

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan kemacetan di jalan, khususnya di jalan lintas Timur Palembang-Betung,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya pengaturan lalu lintas, Tol Musi Landas-Pulau Rimau sudah dibuka secara fungsional sejak 24 Maret 2025, mulai pukul 06.00 hingga 16.00 WIB. Dengan adanya pembukaan fungsional ini, diharapkan dapat membantu kelancaran arus kendaraan selama masa mudik.

Larangan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih juga diberlakukan di ruas jalan tol yang menghubungkan Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi dan Lampung. Di wilayah Kota Palembang, sejumlah jalan juga akan diawasi, termasuk Jalan Sriwijaya Raya, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Jalan Soekarno-Hatta, dan Bypass AAL menuju Terminal AAL.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya