Berita

Dok Foto/Ist

Presisi

Polisi Bakal ‘Kandangi’ Kendaraan Sumbu Tiga yang Masih Melintas

MINGGU, 30 MARET 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 2025, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) mengeluarkan larangan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih yang memuat barang non-sembako. 

Hal ini tertuang dalam SKB yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga, tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa libur Lebaran.

Terkait itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengungkapkan bahwa larangan operasional ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga 2 April 2025. 


"Jika ada kendaraan sumbu tiga atau lebih yang masih melintas, akan dihentikan dan ditempatkan di kantong parkir yang telah disiapkan petugas," ujar Irjen Andi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 30 Maret 2025.

Menurutnya, larangan sementara ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. 

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan kemacetan di jalan, khususnya di jalan lintas Timur Palembang-Betung,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya pengaturan lalu lintas, Tol Musi Landas-Pulau Rimau sudah dibuka secara fungsional sejak 24 Maret 2025, mulai pukul 06.00 hingga 16.00 WIB. Dengan adanya pembukaan fungsional ini, diharapkan dapat membantu kelancaran arus kendaraan selama masa mudik.

Larangan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih juga diberlakukan di ruas jalan tol yang menghubungkan Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi dan Lampung. Di wilayah Kota Palembang, sejumlah jalan juga akan diawasi, termasuk Jalan Sriwijaya Raya, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Jalan Soekarno-Hatta, dan Bypass AAL menuju Terminal AAL.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya