Berita

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Abdul Kadir Karding/RMOL

Politik

Ketum AP2I: Klaim Menteri P2MI Soal Pelaut Ilegal Tendensius

SABTU, 29 MARET 2025 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klaim Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait adanya puluhan ribu pekerja migran sektor perikanan tidak terdata atau ilegal menuai kritik.

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) menyoroti data Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengenai jumlah pekerja migran sektor perikanan yang terdata hanya 988 orang di tahun 2023 dan sekitar 677 orang pada awal 2025.

Pertanyaannya, apakah klasifikasi legal dan ilegal atau nonprosedural proses pemberangkatan pelaut Indonesia ke luar negeri sebagai awak kapal hanya berbasiskan pada terdata atau tidak terdatanya di KP2MI? Tentu ini tidak elok," kata Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’i, Sabtu, 29 Maret 2025. 


Imam lantas menyinggung data di laman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan. Tertulis, jumlah total pelaut Indonesia yang terdata di DJPL tahun 2024 sebanyak 1.552.025 pelaut. Jumlah ini terbagi sebanyak 1.504.155 pelaut laki-laki dan 47.870 pelaut perempuan.

Data tersebut, kata Imam, merupakan data global jumlah pelaut Indonesia, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri di berbagai jenis kapal.

"Lalu kembali pertanyaannya adalah, apakah pelaut yang terdata di DPJL dan bekerja di luar negeri tidak terdata di KP2MI disebut nonprosedural atau ilegal?" kritiknya.

Sejak terbentuk pada Mei 2021, data pelaut anggota AP2I tercatat sebanyak 11.328 yang mayoritas bekerja di kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di luar negeri. Mereka berangkat keluar negeri melalui perusahaan keagenan awak kapal resmi yang terdaftar memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).

Izin ini diterbitkan Menteri Perhubungan sebagaimana UU 66/2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2008 tentang Pelayaran yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto dan telah diundangkan pada 28 Oktober 2024. 

Bicara soal prosedural, baik pelaut anggota AP2I maupun pelaut Indonesia secara umum merujuk regulasi di bidang pelayaran dan peraturan-peraturan turunannya, setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Jika dilanggar, maka ada konsekuensi dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Ringkasnya, selain harus memiliki kompetensi dan keterampilan serta bukti lulus tes kesehatan dan psikologi dari rumah sakit terakreditasi, setiap pelaut Indonesia yang akan bekerja sebagai awak kapal harus punya dokumen pelaut (buku pelaut dan perjanjian kerja laut/PKL) dan harus disijil.

"Lalu apa fungsi dari penyijilan buku pelaut dan pengesahan PKL di UPT DJPL? Hal tersebut, sebagai implementasi kehadiran pemerintah melalui DJPL untuk melakukan pendataan dan pelindungan ketika terjadi sengketa PKL antara pelaut dengan pengusaha," sambungnya.

Oleh karena itu, AP2I mengimbau Kementerian P2MI merevisi atau menghapus pernyataan tersebut yang telah terpublikasi di website resmi KP2MI/BP2MI.

"Menteri P2MI terkesan tendensius pada satu peraturan perundang-undangan saja. Apalagi, pernyataan menteri harusnya keluar berdasarkan hasil masukan dari berbagai pihak dan kajian dari regulasi yang ada," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya