Berita

Ilustrasi/Net

Politik

IAW: Satgas PKH Jangan Asal Serahkan Lahan Sengketa ke BUMN

JUMAT, 28 MARET 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai bertindak agresif dengan memberikan ratusan ribu hektar lahan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan klaim sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

Penilaian itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Dia menekankan, tidak seharusnya tindakan Satgas PKH melangkahi hukum.

"Negara tidak bisa merampas aset hanya dengan dalih hasil kerja Satgas PKH. Setiap aset harus melalui putusan pengadilan yang sah. Jika ini dibiarkan, negara justru melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan," kata Iskandar kepada RMOL, Jumat 28 Maret 2025.


Meskipun, Iskandar menyadari berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025, Satgas PKH memiliki kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan, menagih denda, dan mengambil alih lahan yang dianggap ilegal.

Namun, lanjutnya, Perpres bukanlah hukum pidana atau perdata, sehingga tidak bisa mengesampingkan aturan yang lebih tinggi.

"KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur bahwa penyitaan aset harus melalui putusan pengadilan, UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh negara harus melalui proses hukum yang jelas," kata Iskandar

"Negara memang punya hak menguasai hutan, tapi bukan berarti bisa mengambil alih lahan seenaknya. Hukum pidana dan perdata harus tetap diikuti. Perpres bukan tiket bypass hukum," sambungnya.

Seperti contoh, katanya, dalam kasus Duta Palma, aset yang disita berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, bukan sekadar keputusan Satgas.

Sebaliknya, ada kasus lain, di mana Satgas PKH mengambil alih lahan tanpa putusan pengadilan, sehingga membuka celah gugatan balik dari pengusaha yang merasa dirugikan.

Untuk menghindari polemik hukum, Iskandar menawarkan tiga solusi utama. Pertama Satgas PKH harus bertindak setelah putusan pengadilan inkrah, bukan sebelum.

"Aset yang diserahkan ke BUMN harus berstatus sitaan sah, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Jika negara bertindak dulu baru mencari dasar hukum belakangan, ini preseden buruk yang bisa menjadi bumerang bagi negara," ujar Iskandar.

Kedua, melakukan audit independen untuk memastikan legalitas, luas lahan, serta dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan. Setelah selesai, hasil audit harus dipublikasikan agar transparansi tetap terjaga dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Ketiga, lahan yang ditertibkan tidak boleh langsung dialihkan ke BUMN untuk kepentingan komersial. Negara harus memprioritaskan rakyat," demikian Iskandar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya