Berita

Ilustrasi/Net

Politik

IAW: Satgas PKH Jangan Asal Serahkan Lahan Sengketa ke BUMN

JUMAT, 28 MARET 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai bertindak agresif dengan memberikan ratusan ribu hektar lahan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan klaim sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

Penilaian itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Dia menekankan, tidak seharusnya tindakan Satgas PKH melangkahi hukum.

"Negara tidak bisa merampas aset hanya dengan dalih hasil kerja Satgas PKH. Setiap aset harus melalui putusan pengadilan yang sah. Jika ini dibiarkan, negara justru melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan," kata Iskandar kepada RMOL, Jumat 28 Maret 2025.


Meskipun, Iskandar menyadari berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025, Satgas PKH memiliki kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan, menagih denda, dan mengambil alih lahan yang dianggap ilegal.

Namun, lanjutnya, Perpres bukanlah hukum pidana atau perdata, sehingga tidak bisa mengesampingkan aturan yang lebih tinggi.

"KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur bahwa penyitaan aset harus melalui putusan pengadilan, UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh negara harus melalui proses hukum yang jelas," kata Iskandar

"Negara memang punya hak menguasai hutan, tapi bukan berarti bisa mengambil alih lahan seenaknya. Hukum pidana dan perdata harus tetap diikuti. Perpres bukan tiket bypass hukum," sambungnya.

Seperti contoh, katanya, dalam kasus Duta Palma, aset yang disita berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, bukan sekadar keputusan Satgas.

Sebaliknya, ada kasus lain, di mana Satgas PKH mengambil alih lahan tanpa putusan pengadilan, sehingga membuka celah gugatan balik dari pengusaha yang merasa dirugikan.

Untuk menghindari polemik hukum, Iskandar menawarkan tiga solusi utama. Pertama Satgas PKH harus bertindak setelah putusan pengadilan inkrah, bukan sebelum.

"Aset yang diserahkan ke BUMN harus berstatus sitaan sah, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Jika negara bertindak dulu baru mencari dasar hukum belakangan, ini preseden buruk yang bisa menjadi bumerang bagi negara," ujar Iskandar.

Kedua, melakukan audit independen untuk memastikan legalitas, luas lahan, serta dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan. Setelah selesai, hasil audit harus dipublikasikan agar transparansi tetap terjaga dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Ketiga, lahan yang ditertibkan tidak boleh langsung dialihkan ke BUMN untuk kepentingan komersial. Negara harus memprioritaskan rakyat," demikian Iskandar.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya