Berita

Ilustrasi/Net

Politik

IAW: Satgas PKH Jangan Asal Serahkan Lahan Sengketa ke BUMN

JUMAT, 28 MARET 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai bertindak agresif dengan memberikan ratusan ribu hektar lahan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan klaim sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

Penilaian itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Dia menekankan, tidak seharusnya tindakan Satgas PKH melangkahi hukum.

"Negara tidak bisa merampas aset hanya dengan dalih hasil kerja Satgas PKH. Setiap aset harus melalui putusan pengadilan yang sah. Jika ini dibiarkan, negara justru melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan," kata Iskandar kepada RMOL, Jumat 28 Maret 2025.


Meskipun, Iskandar menyadari berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025, Satgas PKH memiliki kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan, menagih denda, dan mengambil alih lahan yang dianggap ilegal.

Namun, lanjutnya, Perpres bukanlah hukum pidana atau perdata, sehingga tidak bisa mengesampingkan aturan yang lebih tinggi.

"KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur bahwa penyitaan aset harus melalui putusan pengadilan, UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh negara harus melalui proses hukum yang jelas," kata Iskandar

"Negara memang punya hak menguasai hutan, tapi bukan berarti bisa mengambil alih lahan seenaknya. Hukum pidana dan perdata harus tetap diikuti. Perpres bukan tiket bypass hukum," sambungnya.

Seperti contoh, katanya, dalam kasus Duta Palma, aset yang disita berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, bukan sekadar keputusan Satgas.

Sebaliknya, ada kasus lain, di mana Satgas PKH mengambil alih lahan tanpa putusan pengadilan, sehingga membuka celah gugatan balik dari pengusaha yang merasa dirugikan.

Untuk menghindari polemik hukum, Iskandar menawarkan tiga solusi utama. Pertama Satgas PKH harus bertindak setelah putusan pengadilan inkrah, bukan sebelum.

"Aset yang diserahkan ke BUMN harus berstatus sitaan sah, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Jika negara bertindak dulu baru mencari dasar hukum belakangan, ini preseden buruk yang bisa menjadi bumerang bagi negara," ujar Iskandar.

Kedua, melakukan audit independen untuk memastikan legalitas, luas lahan, serta dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan. Setelah selesai, hasil audit harus dipublikasikan agar transparansi tetap terjaga dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Ketiga, lahan yang ditertibkan tidak boleh langsung dialihkan ke BUMN untuk kepentingan komersial. Negara harus memprioritaskan rakyat," demikian Iskandar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya