Berita

Ilustrasi/Net

Politik

IAW: Satgas PKH Jangan Asal Serahkan Lahan Sengketa ke BUMN

JUMAT, 28 MARET 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai bertindak agresif dengan memberikan ratusan ribu hektar lahan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan klaim sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

Penilaian itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Dia menekankan, tidak seharusnya tindakan Satgas PKH melangkahi hukum.

"Negara tidak bisa merampas aset hanya dengan dalih hasil kerja Satgas PKH. Setiap aset harus melalui putusan pengadilan yang sah. Jika ini dibiarkan, negara justru melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan," kata Iskandar kepada RMOL, Jumat 28 Maret 2025.


Meskipun, Iskandar menyadari berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025, Satgas PKH memiliki kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan, menagih denda, dan mengambil alih lahan yang dianggap ilegal.

Namun, lanjutnya, Perpres bukanlah hukum pidana atau perdata, sehingga tidak bisa mengesampingkan aturan yang lebih tinggi.

"KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur bahwa penyitaan aset harus melalui putusan pengadilan, UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh negara harus melalui proses hukum yang jelas," kata Iskandar

"Negara memang punya hak menguasai hutan, tapi bukan berarti bisa mengambil alih lahan seenaknya. Hukum pidana dan perdata harus tetap diikuti. Perpres bukan tiket bypass hukum," sambungnya.

Seperti contoh, katanya, dalam kasus Duta Palma, aset yang disita berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, bukan sekadar keputusan Satgas.

Sebaliknya, ada kasus lain, di mana Satgas PKH mengambil alih lahan tanpa putusan pengadilan, sehingga membuka celah gugatan balik dari pengusaha yang merasa dirugikan.

Untuk menghindari polemik hukum, Iskandar menawarkan tiga solusi utama. Pertama Satgas PKH harus bertindak setelah putusan pengadilan inkrah, bukan sebelum.

"Aset yang diserahkan ke BUMN harus berstatus sitaan sah, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Jika negara bertindak dulu baru mencari dasar hukum belakangan, ini preseden buruk yang bisa menjadi bumerang bagi negara," ujar Iskandar.

Kedua, melakukan audit independen untuk memastikan legalitas, luas lahan, serta dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan. Setelah selesai, hasil audit harus dipublikasikan agar transparansi tetap terjaga dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Ketiga, lahan yang ditertibkan tidak boleh langsung dialihkan ke BUMN untuk kepentingan komersial. Negara harus memprioritaskan rakyat," demikian Iskandar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya