Berita

Ms Glow berangkatkan pemudik gratis/RMOL

Politik

Program Mudik Gratis Bukan Gratifikasi

JUMAT, 28 MARET 2025 | 12:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai bahwa interpretasi mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai gratifikasi, merupakan hal yang keliru dan berpotensi menyesatkan.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menuturkan Menteri Tenaga Kerja memang melarang permintaan dalam bentuk THR atau sebutan lain yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau institusi negara. 

Namun, dalam konteks program mudik ini, tidak ada transaksi atau permintaan dana kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun Kementerian.


"Justru yang terjadi adalah, perusahaan memberikan fasilitas kepada pekerja untuk mudik, dan Kemnaker memfasilitasi koordinasi pelaksanaan program tersebut," kata Riden dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Maret 2025.

"Apa yang terjadi adalah kolaborasi multi-pihak demi tujuan sosial, yaitu membantu pekerja agar bisa pulang kampung dengan aman dan tanpa biaya," sambungnya.

Riden mengatakan menyamakan program mudik gratis dengan gratifikasi adalah penyempitan makna yang berlebihan.

"Ini bukan permintaan dana untuk pejabat atau Kementerian, tetapi dukungan perusahaan terhadap pekerja. Bahkan dalam banyak kasus, perusahaan sudah rutin menyelenggarakan mudik gratis tiap tahun. Jadi ini bukanlah sesuatu yang baru," katanya.

Dengan demikian, program Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Kemenaker pada 27–28 Maret 2025 bukanlah bentuk gratifikasi.

"Melainkan wujud kolaborasi sosial yang berpihak kepada buruh," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya