Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Perbudakan Modern di Laut

Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla*
JUMAT, 28 MARET 2025 | 03:39 WIB

EMPAT nelayan Indonesia telah mengajukan gugatan hukum terhadap Bumble Bee Foods, perusahaan tuna kalengan terkemuka asal Amerika Serikat, atas tuduhan pemanfaatan kerja paksa dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasokannya. Gugatan ini diajukan pada 12 Maret 2025 di Pengadilan Federal California, menandai kasus pertama di AS yang menargetkan perusahaan makanan laut atas dugaan perbudakan modern di kapal penangkap ikan.

Para penggugat, yaitu Akhmad, Angga, Muhammad Sahrudin, dan Muhammad Syafi’i, mengklaim mengalami berbagai bentuk eksploitasi selama bekerja di kapal yang memasok tuna untuk Bumble Bee Foods. Mereka melaporkan mengalami kekerasan fisik, jeratan utang, kondisi kerja berbahaya, dan penolakan perawatan medis. Sebagai contoh, Syafi’i mengaku menderita luka bakar serius akibat minyak panas namun tidak mendapatkan perawatan yang memadai, sementara Sahrudin menyatakan sering dipukuli oleh kapten kapal.   

Gugatan tersebut menuduh Bumble Bee Foods secara sadar memperoleh keuntungan dari praktik kerja paksa dan perdagangan manusia dengan mengimpor makanan laut yang ditangkap melalui eksploitasi tenaga kerja. Perusahaan ini diduga mengetahui atau seharusnya mengetahui kondisi tidak manusiawi yang dialami para nelayan dalam rantai pasokannya.     


Bumble Bee Foods, yang diakuisisi oleh perusahaan Taiwan, FCF Co. Ltd., pada tahun 2020, telah lama menghadapi tuduhan terkait kondisi kerja yang buruk dalam rantai pasokannya. Pada tahun yang sama, pemerintah AS menghentikan impor dari kapal penangkap ikan berbasis di Taiwan yang dilaporkan memasok perusahaan tersebut karena laporan adanya kerja paksa dan kondisi kerja yang abusif.     

Kasus ini menyoroti isu perbudakan modern yang masih marak dalam industri perikanan global. Menurut laporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 2021, diperkirakan terdapat sekitar 128.000 orang yang bekerja dalam kondisi kerja paksa di sektor perikanan, meskipun angka sebenarnya kemungkinan lebih tinggi.   

Para penggugat menuntut kompensasi atas upah yang belum dibayarkan, penderitaan yang dialami, serta perubahan sistemik dalam industri perikanan untuk mencegah terjadinya eksploitasi serupa di masa depan. Mereka juga menyerukan agar perusahaan-perusahaan AS lebih bertanggung jawab dalam memastikan rantai pasokan mereka bebas dari pelanggaran hak asasi manusia.   

Suatu Renungan

Gugatan yang diajukan oleh empat nelayan Indonesia terhadap Bumble Bee Foods membuka mata dunia terhadap realitas pahit yang masih dihadapi oleh pekerja migran di industri perikanan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam memastikan bahwa produk yang mereka jual tidak dihasilkan melalui eksploitasi tenaga kerja.

Industri perikanan global telah lama dikritik karena kurangnya transparansi dan ketergantungan pada pekerja migran yang rentan terhadap eksploitasi. Praktik seperti transshipment, di mana kapal penangkap ikan tidak pernah benar-benar berlabuh dan hasil tangkapan dipindahkan ke kapal lain di tengah laut, membuat pekerja terjebak dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi tanpa akses ke bantuan atau pelarian.

Kasus ini juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor perikanan. Perusahaan-perusahaan besar seperti Bumble Bee Foods harus bertanggung jawab atas seluruh rantai pasokannya dan memastikan bahwa produk yang mereka jual tidak dihasilkan melalui praktik kerja paksa atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Langkah hukum yang diambil oleh para nelayan Indonesia ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi pekerja lain yang mengalami kondisi serupa untuk berani melawan dan menuntut keadilan. Selain itu, konsumen juga memiliki peran penting dalam menuntut transparansi dan etika dalam produksi makanan laut yang mereka konsumsi, sehingga mendorong perubahan positif dalam industri perikanan global.

*Penulis adalah pemerhati masalah kebangsaan

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya