Berita

Dirut Bulog Novi Helmy/Dok Foto: Antara

Pertahanan

Pengunduran Diri Dirut Bulog dari TNI Tak Bisa Ditawar Lagi

KAMIS, 27 MARET 2025 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Utama (Dirut) Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), Mayjen Novi Helmy Prasetya sudah tidak memiliki jabatan di TNI, usai setelah UU TNI disahkan DPR. 

"Jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 27 Maret 2025.

Lanjut dia, kini proses administrasi berupa pengunduran diri Letjen Novi tengah diurus. 


"Proses administrasi ini sedang berlangsung, kan nggak bisa tiba-tiba saja. Kita tunggu saja, nanti proses administrasinya bagaimana. Nanti dalam waktu singkat akan kita tersampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya," jelas Kristomei.

"Memang sesuai Undang-Undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi UU TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu nggak bisa ditawar lagi tuh," tambahnya.

Seperti diketahui, UU TNI telah disahkan DPR, dalam UU itu ada 3 Pasal yang diubah, salah satunya Pasal 47 yang mengatur prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Sebaliknya, Mabes TNI menyampaikan prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi yang ada, diminta untuk pensiun dini atau mengundurkan diri.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif; Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam); Kementerian Pertahanan (Kemhan), termasuk Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas); Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan Sekretariat militer presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSSN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas); Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selanjutnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer), dan Mahkamah Agung (MA).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya