Berita

Dirut Bulog Novi Helmy/Dok Foto: Antara

Pertahanan

Pengunduran Diri Dirut Bulog dari TNI Tak Bisa Ditawar Lagi

KAMIS, 27 MARET 2025 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Utama (Dirut) Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), Mayjen Novi Helmy Prasetya sudah tidak memiliki jabatan di TNI, usai setelah UU TNI disahkan DPR. 

"Jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 27 Maret 2025.

Lanjut dia, kini proses administrasi berupa pengunduran diri Letjen Novi tengah diurus. 


"Proses administrasi ini sedang berlangsung, kan nggak bisa tiba-tiba saja. Kita tunggu saja, nanti proses administrasinya bagaimana. Nanti dalam waktu singkat akan kita tersampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya," jelas Kristomei.

"Memang sesuai Undang-Undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi UU TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu nggak bisa ditawar lagi tuh," tambahnya.

Seperti diketahui, UU TNI telah disahkan DPR, dalam UU itu ada 3 Pasal yang diubah, salah satunya Pasal 47 yang mengatur prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Sebaliknya, Mabes TNI menyampaikan prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi yang ada, diminta untuk pensiun dini atau mengundurkan diri.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif; Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam); Kementerian Pertahanan (Kemhan), termasuk Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas); Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan Sekretariat militer presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSSN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas); Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selanjutnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer), dan Mahkamah Agung (MA).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya