Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Klarifikasi Soal Keluhan Ojol, Grab Akui Tak Sanggup Beri BHR untuk Semua Mitra

KAMIS, 27 MARET 2025 | 15:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Platform transportasi online, Grab, memberikan klarifikasi terkait besaran dan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) yang banyak dikeluhkan oleh sejumlah mitra pengemudi. 

Dalam pernyataan resminya, perusahaan menyatakan bahwa BHR telah disalurkan kepada hampir setengah juta mitra pada 24 Maret 2025, dengan penentuan besaran berdasarkan tingkat keaktifan kerja.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan.


"Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya,"  kata Tirza, dalam keterangannya pada Kamis 27 Maret 2025.

"Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri,” sambung Tirza.

Grab juga menegaskan bahwa tidak semua mitra pengemudi berhak menerima BHR. Mereka yang tidak mendapatkannya berarti tidak memenuhi kriteria keaktifan yang telah ditentukan, seperti kurangnya keterlibatan selama periode yang ditetapkan.

“Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” jelas Tirza.

Untuk diketahui, Grab memberikan klasifikasi besaran BHR bagi pengemudi dengan nilai tertinggi Rp1,6 juta untuk pengemudi roda empat dan Rp850 ribu untuk pengemudi roda dua. 

"Berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra Pengemudi," kata Grab.

Namun, belakangan ini banyak pengemudi yang mengeluhkan besaran yang tidak sesuai dengan hanya mendapat Rp50 ribu, dan ada yang tidak mendapat BHR, padahal mereka mengklaim telah aktif bekerja selama beberapa bulan terakhir.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya