Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Klarifikasi Soal Keluhan Ojol, Grab Akui Tak Sanggup Beri BHR untuk Semua Mitra

KAMIS, 27 MARET 2025 | 15:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Platform transportasi online, Grab, memberikan klarifikasi terkait besaran dan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) yang banyak dikeluhkan oleh sejumlah mitra pengemudi. 

Dalam pernyataan resminya, perusahaan menyatakan bahwa BHR telah disalurkan kepada hampir setengah juta mitra pada 24 Maret 2025, dengan penentuan besaran berdasarkan tingkat keaktifan kerja.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan.


"Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya,"  kata Tirza, dalam keterangannya pada Kamis 27 Maret 2025.

"Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri,” sambung Tirza.

Grab juga menegaskan bahwa tidak semua mitra pengemudi berhak menerima BHR. Mereka yang tidak mendapatkannya berarti tidak memenuhi kriteria keaktifan yang telah ditentukan, seperti kurangnya keterlibatan selama periode yang ditetapkan.

“Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” jelas Tirza.

Untuk diketahui, Grab memberikan klasifikasi besaran BHR bagi pengemudi dengan nilai tertinggi Rp1,6 juta untuk pengemudi roda empat dan Rp850 ribu untuk pengemudi roda dua. 

"Berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra Pengemudi," kata Grab.

Namun, belakangan ini banyak pengemudi yang mengeluhkan besaran yang tidak sesuai dengan hanya mendapat Rp50 ribu, dan ada yang tidak mendapat BHR, padahal mereka mengklaim telah aktif bekerja selama beberapa bulan terakhir.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya