Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Klarifikasi Soal Keluhan Ojol, Grab Akui Tak Sanggup Beri BHR untuk Semua Mitra

KAMIS, 27 MARET 2025 | 15:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Platform transportasi online, Grab, memberikan klarifikasi terkait besaran dan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) yang banyak dikeluhkan oleh sejumlah mitra pengemudi. 

Dalam pernyataan resminya, perusahaan menyatakan bahwa BHR telah disalurkan kepada hampir setengah juta mitra pada 24 Maret 2025, dengan penentuan besaran berdasarkan tingkat keaktifan kerja.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan.


"Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya,"  kata Tirza, dalam keterangannya pada Kamis 27 Maret 2025.

"Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri,” sambung Tirza.

Grab juga menegaskan bahwa tidak semua mitra pengemudi berhak menerima BHR. Mereka yang tidak mendapatkannya berarti tidak memenuhi kriteria keaktifan yang telah ditentukan, seperti kurangnya keterlibatan selama periode yang ditetapkan.

“Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” jelas Tirza.

Untuk diketahui, Grab memberikan klasifikasi besaran BHR bagi pengemudi dengan nilai tertinggi Rp1,6 juta untuk pengemudi roda empat dan Rp850 ribu untuk pengemudi roda dua. 

"Berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra Pengemudi," kata Grab.

Namun, belakangan ini banyak pengemudi yang mengeluhkan besaran yang tidak sesuai dengan hanya mendapat Rp50 ribu, dan ada yang tidak mendapat BHR, padahal mereka mengklaim telah aktif bekerja selama beberapa bulan terakhir.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya