Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Dok Antara

Hukum

Temukan Keganjilan, MAKI Minta Kejagung Periksa Broker dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak

KAMIS, 27 MARET 2025 | 11:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan perluasan penyidikan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Jampidsus dengan tembusan kepada Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, MAKI menemukan ada keganjilan dalam penyidikan yang dipandang tidak sesuai dengan tema besar yang diusung oleh Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan sub holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. 

Keganjilan itu adalah tidak adanya tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah, dan broker importir BBM yang merugikan negara total sebesar Rp11,7 triliun. 


“Padahal, telah beredar luas di masyarakat nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak 2014. Di antaranya, FPS alias James, ST, DNW, dan Widodo Ratanachaitong. MAKI meminta jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut guna menghindari kesan adanya praktik tebang pilih,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, dikutip Kamis 27 Maret 2025.  
    
Seperti diketahui, berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Menyusul kemudian dua tersangka lain, Maya Kusmaya dan Edward Corne. 

Sembilan tersangka pada pokoknya dituduh melakukan dugaan korupsi dalam kegiatan blending di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan me-mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Sehingga, negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum, di mana tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa, disebut mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Keganjilan lain, menurut Boyamin, yakni terkait dalil tidak logis yang dibangun Kejaksaan Agung, bahwa telah terjadi kerugian negara  pada 2023 atas kebijakan pemerintah dalam pemberian kompensasi dan pemberian subsidi dengan kerugian negara total dinyatakan sebesar Rp147 triliun. 

“Ternyata para tersangka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemberian kompensasi dan pemberian subsidi. Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat soal ini,” ujarnya.

Sementara itu, MAKI menemukan dugaan mark up hingga melebihi 30 persen dalam kontrak shipping (pengiriman) di PT PIS, yang melibatkan lima perusahaan pelayaran, yakni PT SMT, PT SOL, PT AS, PT WSHI, dan PT BSTA, yang memiliki kekuatan armada sebanyak 40 kapal. Namun tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

Hubungan Kerugian Negara dengan Peran Para Tersangka Tidak Jelas
    
Boyamin menegaskan, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat lebih terang benderang, tentang hubungan kerugian negara  sebesar Rp193,7 triliun yang terdiri dari lima komponen itu dengan peran dan perbuatan para tersangka. Sehingga tergambar mens rea (niat jahat) dan kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi, sesuai yang dipersangkakan terhadap para tersangka. 

“Lima komponen kerugian negara tersebut ternyata tidak ada kaitannya dengan urusan blending dan mark up kontrak shipping transportasi minyak mentah. Hubungan kerugian negara dengan peran para tersangka tidak jelas. Apabila dihubungkan dengan profil sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, MAKI berpandangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

“Penyidik perlu memperluas dengan menjerat kluster yang lebih besar untuk mendapatkan fakta terang adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, sekaligus menjerat tersangka yang sebenarnya,” pungkas Boyamin Saiman.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya