Berita

Sidang tanggapan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

KAMIS, 27 MARET 2025 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, serta melanjutkan pemeriksaan saksi di sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

"Berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," kata tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Maret 2025.

Selanjutnya, tim JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan nomor 14/TUT.01.04/24/03/2025 tanggal 07 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara Hasto.


"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pungkas tim JPU KPK.

Pada sidang sebelumnya yang telah digelar pada Jumat 21 Maret 2025, Hasto dan tim PH telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU KPK.

Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar yang diminta. 

Pertama, Hasto meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa dan PH. Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Ketiga, menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Keempat, Hasto meminta agar dipulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.

Kelima, memerintahkan JPU untuk membebaskan Hasto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan sela. Keenam, memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita penyidik dan JPU untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita. Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya