Berita

Politikus PDIP, Guntur Romli menunjukkan secarik kertas berisi pesan tulisan tangan Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba

KAMIS, 27 MARET 2025 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mencabut permohonan pindah dari Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan langsung politikus PDIP, Guntur Romli yang membacakan secarik kertas pesan tertulis dari Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Mas Hasto," kata Guntur kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis pagi, 27 Maret 2025.


Yang pertama, kata Guntur, Hasto melalui penasihat hukum (PH) sudah mencabut permohonan pindah Rutan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba.

"Dengan alasan bahwa Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga (Rutan) Merah Putih dan juga dari teman-temannya juga banyak yang menyampaikan keberatan kalau sampai mas sekjen itu pindah," kata Guntur.

Apalagi, kata Guntur, di Rutan KPK, Hasto sudah membangun tradisi keakraban bersama warga Rutan KPK.

"Misalnya tiap pagi itu olahraga, kemudian juga nyanyi lagu-lagu wajib sambil olahraga, dan juga banyak berdiskusi tentang tokoh bangsa dan juga persoalan politik di dalam tahanan (Rutan) Merah Putih. Karena itu Mas Hasto membatalkan permohonan untuk pindah Rutan," pungkas Guntur.

Pada hari ini, sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan.

Pada sidang sebelumnya yang telah digelar pada Jumat 21 Maret 2025, Hasto dan tim PH telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU KPK.

Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar yang diminta. 

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya