Berita

Politikus PDIP, Guntur Romli menunjukkan secarik kertas berisi pesan tulisan tangan Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba

KAMIS, 27 MARET 2025 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mencabut permohonan pindah dari Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan langsung politikus PDIP, Guntur Romli yang membacakan secarik kertas pesan tertulis dari Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Mas Hasto," kata Guntur kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis pagi, 27 Maret 2025.


Yang pertama, kata Guntur, Hasto melalui penasihat hukum (PH) sudah mencabut permohonan pindah Rutan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba.

"Dengan alasan bahwa Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga (Rutan) Merah Putih dan juga dari teman-temannya juga banyak yang menyampaikan keberatan kalau sampai mas sekjen itu pindah," kata Guntur.

Apalagi, kata Guntur, di Rutan KPK, Hasto sudah membangun tradisi keakraban bersama warga Rutan KPK.

"Misalnya tiap pagi itu olahraga, kemudian juga nyanyi lagu-lagu wajib sambil olahraga, dan juga banyak berdiskusi tentang tokoh bangsa dan juga persoalan politik di dalam tahanan (Rutan) Merah Putih. Karena itu Mas Hasto membatalkan permohonan untuk pindah Rutan," pungkas Guntur.

Pada hari ini, sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan.

Pada sidang sebelumnya yang telah digelar pada Jumat 21 Maret 2025, Hasto dan tim PH telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU KPK.

Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar yang diminta. 

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya