Berita

Politikus PDIP, Guntur Romli menunjukkan secarik kertas berisi pesan tulisan tangan Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba

KAMIS, 27 MARET 2025 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mencabut permohonan pindah dari Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan langsung politikus PDIP, Guntur Romli yang membacakan secarik kertas pesan tertulis dari Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Mas Hasto," kata Guntur kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis pagi, 27 Maret 2025.


Yang pertama, kata Guntur, Hasto melalui penasihat hukum (PH) sudah mencabut permohonan pindah Rutan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba.

"Dengan alasan bahwa Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga (Rutan) Merah Putih dan juga dari teman-temannya juga banyak yang menyampaikan keberatan kalau sampai mas sekjen itu pindah," kata Guntur.

Apalagi, kata Guntur, di Rutan KPK, Hasto sudah membangun tradisi keakraban bersama warga Rutan KPK.

"Misalnya tiap pagi itu olahraga, kemudian juga nyanyi lagu-lagu wajib sambil olahraga, dan juga banyak berdiskusi tentang tokoh bangsa dan juga persoalan politik di dalam tahanan (Rutan) Merah Putih. Karena itu Mas Hasto membatalkan permohonan untuk pindah Rutan," pungkas Guntur.

Pada hari ini, sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan.

Pada sidang sebelumnya yang telah digelar pada Jumat 21 Maret 2025, Hasto dan tim PH telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU KPK.

Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar yang diminta. 

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya