Berita

Politikus PDIP, Guntur Romli menunjukkan secarik kertas berisi pesan tulisan tangan Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba

KAMIS, 27 MARET 2025 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mencabut permohonan pindah dari Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan langsung politikus PDIP, Guntur Romli yang membacakan secarik kertas pesan tertulis dari Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Mas Hasto," kata Guntur kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis pagi, 27 Maret 2025.


Yang pertama, kata Guntur, Hasto melalui penasihat hukum (PH) sudah mencabut permohonan pindah Rutan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba.

"Dengan alasan bahwa Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga (Rutan) Merah Putih dan juga dari teman-temannya juga banyak yang menyampaikan keberatan kalau sampai mas sekjen itu pindah," kata Guntur.

Apalagi, kata Guntur, di Rutan KPK, Hasto sudah membangun tradisi keakraban bersama warga Rutan KPK.

"Misalnya tiap pagi itu olahraga, kemudian juga nyanyi lagu-lagu wajib sambil olahraga, dan juga banyak berdiskusi tentang tokoh bangsa dan juga persoalan politik di dalam tahanan (Rutan) Merah Putih. Karena itu Mas Hasto membatalkan permohonan untuk pindah Rutan," pungkas Guntur.

Pada hari ini, sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan.

Pada sidang sebelumnya yang telah digelar pada Jumat 21 Maret 2025, Hasto dan tim PH telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU KPK.

Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar yang diminta. 

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya