Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hari Ini JPU KPK Beri Tanggapan Eksepsi Hasto

KAMIS, 27 MARET 2025 | 07:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan penasihat hukum.

Anggota Tim JPU KPK, Moch Takdir Suhan mengatakan, sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 27 Maret 2025.

"Tanggapan eksepsi dari JPU," kata Takdir kepada RMOL, Kamis 27 Maret 2025.


Pada sidang sebelumnya yang telah digelar pada Jumat 21 Maret 2025, Hasto dan tim penasihat hukum telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU KPK.

Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar yang diminta. 

Pertama, Hasto meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukum. Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Ketiga, menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Keempat, Hasto meminta agar dipulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.

Kelima, memerintahkan JPU untuk membebaskan Hasto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan sela. Keenam, memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita penyidik dan JPU untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita. Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.

Pada Jumat 14 Maret 2025, tim JPU KPK telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Hasto.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Soal Ijazah Jokowi, Mahfud: yang Menuduh Ditangkap, yang Dituduh Belum Diadili

Rabu, 16 April 2025 | 16:46

Alumni UGM Malu Berat Citra Kampus Rusak Gegara Ulah Jokowi

Rabu, 16 April 2025 | 08:51

KPK Buka Peluang Tersangkakan Kakak Kandung Cak Imin

Minggu, 13 April 2025 | 10:06

Tinggalkan KPK, Irjen Rudi Setiawan Ditunjuk jadi Kapolda Jabar

Minggu, 13 April 2025 | 22:49

Microsoft Pecat Dua Insinyur yang Protes Penggunaan AI oleh Militer Israel

Senin, 14 April 2025 | 12:55

Jokowi Kini Disebut Lulusan Fakultas Kedokteran UGM

Kamis, 17 April 2025 | 08:48

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah LaNyalla Mattalitti

Senin, 14 April 2025 | 14:56

UPDATE

Siapkan Kontrak Baru, Al Nassr Bakal Gaji Ronaldo Nyaris Rp4 Triliun

Kamis, 24 April 2025 | 06:00

Ribuan Hektare Tanah Adat Diserobot, Penyimbang Suku Lawang Taji MBPBR Lapor Polisi

Kamis, 24 April 2025 | 05:41

Ditahan Imbang Crystal Palace, Arsenal Permudah Liverpool untuk Juara

Kamis, 24 April 2025 | 05:22

Ratusan Petani Lamteng Desak Bupati Selesaikan Konflik Agraria

Kamis, 24 April 2025 | 04:59

KPU Tasikmalaya Upayakan Rekapitulasi PSU Rampung Hari Ini

Kamis, 24 April 2025 | 04:28

Warga Desak Walikota Tuntaskan Banjir Bandar Lampung

Kamis, 24 April 2025 | 03:57

Rekapitulasi PSU Pilkada Empat Lawang Rampung, Pleno KPU Digelar Hari Ini

Kamis, 24 April 2025 | 03:21

PEVS 2025 Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik Nasional

Kamis, 24 April 2025 | 03:02

Jelang May Day, Kapolres Jombang Gelar Silaturahim dengan Serikat Buruh

Kamis, 24 April 2025 | 02:39

Dedi Mulyadi Terima Ancaman Pembunuhan, Pemprov Jabar Segera Lakukan Langkah Pengamanan

Kamis, 24 April 2025 | 02:18

Selengkapnya