Berita

Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin/Ist

Hukum

Jimmy Masrin Siap Buka-Bukaan di Kasus LPEI

RABU, 26 MARET 2025 | 21:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PT PE) yang menjerat Jimmy Masrin dipastikan akan dijalankan secara terbuka.

Jimmy merupakan Presdir PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) dan Komut PT PE yang kini dalam status pailit. Ia telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

“Keputusan yang diambil sebagai Komisaris PT PE adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jimmy melalui kuasa hukumnya, Marcella Santoso, Rabu, 26 Maret 2025.


Marcella menyebut, kerugian negara 60 juta Dolar AS yang dituduhkan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum. Utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT CM dan PT Pada Idi (PT PI).

Status pembayaran kedua entitas tersebut tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI, di mana sisa pokok utang masing-masing sebesar 1,5 juta Dolar AS dari utang awal 10 juta Dolar AS untuk PT CM dan 36,9 juta Dolar AS dari utang awal 50 juta Dolar AS untuk PT PI.

“Pembayaran masih lancar sesuai perjanjian. Sebelum penahanan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025. Kaka klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” tegas Marcella.

Ia juga menyebut kliennya telah menjalankan pengawasan sesuai UU Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan, Jimmy segera memerintahkan audit forensik dan menjadi dasar proses hukum Direktur Utama.

Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

Maka dari itu, tim hukum menyayangkan keputusan penahanan Jimmy yang telah kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI. 

“Dengan kerja sama penuh dan iktikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah yang diperlukan,” tutup Marcella.

Selain Jimmy, KPK juga telah menahan dua orang lainnya dalam perkara LPEI, yakni Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp846,9 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya