Berita

Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin/Ist

Hukum

Jimmy Masrin Siap Buka-Bukaan di Kasus LPEI

RABU, 26 MARET 2025 | 21:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PT PE) yang menjerat Jimmy Masrin dipastikan akan dijalankan secara terbuka.

Jimmy merupakan Presdir PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) dan Komut PT PE yang kini dalam status pailit. Ia telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

“Keputusan yang diambil sebagai Komisaris PT PE adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jimmy melalui kuasa hukumnya, Marcella Santoso, Rabu, 26 Maret 2025.


Marcella menyebut, kerugian negara 60 juta Dolar AS yang dituduhkan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum. Utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT CM dan PT Pada Idi (PT PI).

Status pembayaran kedua entitas tersebut tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI, di mana sisa pokok utang masing-masing sebesar 1,5 juta Dolar AS dari utang awal 10 juta Dolar AS untuk PT CM dan 36,9 juta Dolar AS dari utang awal 50 juta Dolar AS untuk PT PI.

“Pembayaran masih lancar sesuai perjanjian. Sebelum penahanan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025. Kaka klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” tegas Marcella.

Ia juga menyebut kliennya telah menjalankan pengawasan sesuai UU Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan, Jimmy segera memerintahkan audit forensik dan menjadi dasar proses hukum Direktur Utama.

Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

Maka dari itu, tim hukum menyayangkan keputusan penahanan Jimmy yang telah kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI. 

“Dengan kerja sama penuh dan iktikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah yang diperlukan,” tutup Marcella.

Selain Jimmy, KPK juga telah menahan dua orang lainnya dalam perkara LPEI, yakni Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp846,9 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya