Berita

Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin/Ist

Hukum

Jimmy Masrin Siap Buka-Bukaan di Kasus LPEI

RABU, 26 MARET 2025 | 21:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PT PE) yang menjerat Jimmy Masrin dipastikan akan dijalankan secara terbuka.

Jimmy merupakan Presdir PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) dan Komut PT PE yang kini dalam status pailit. Ia telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

“Keputusan yang diambil sebagai Komisaris PT PE adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jimmy melalui kuasa hukumnya, Marcella Santoso, Rabu, 26 Maret 2025.


Marcella menyebut, kerugian negara 60 juta Dolar AS yang dituduhkan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum. Utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT CM dan PT Pada Idi (PT PI).

Status pembayaran kedua entitas tersebut tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI, di mana sisa pokok utang masing-masing sebesar 1,5 juta Dolar AS dari utang awal 10 juta Dolar AS untuk PT CM dan 36,9 juta Dolar AS dari utang awal 50 juta Dolar AS untuk PT PI.

“Pembayaran masih lancar sesuai perjanjian. Sebelum penahanan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025. Kaka klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” tegas Marcella.

Ia juga menyebut kliennya telah menjalankan pengawasan sesuai UU Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan, Jimmy segera memerintahkan audit forensik dan menjadi dasar proses hukum Direktur Utama.

Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa penyimpangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

Maka dari itu, tim hukum menyayangkan keputusan penahanan Jimmy yang telah kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI. 

“Dengan kerja sama penuh dan iktikad baik sejak awal, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah yang diperlukan,” tutup Marcella.

Selain Jimmy, KPK juga telah menahan dua orang lainnya dalam perkara LPEI, yakni Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp846,9 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya