Berita

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Maqdir Ismail (keempat dari kiri)/RMOL

Politik

KPK Diduga Framing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat

RABU, 26 MARET 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap advokat sekaligus tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, dikritik Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Maqdir Ismail. 

Menurut Maqdir, tuduhan yang diarahkan kepada Febri dan timnya terkait penerimaan honorarium dari uang TPPU yang dilakukan kliennya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak berdasar. Bahkan berpotensi mencederai profesi advokat.

"Kegiatan yang dilakukan oleh saudara Febri Diansyah selama ini adalah menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai advokat. Namun, framing yang muncul di media seolah-olah Febri dan kawan-kawan menerima honorarium yang berasal dari kejahatan," ujar Maqdir dalam konferensi pers bersama Forum Peduli Advokat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 Maret 2025.  


"Padahal, advokat tidak memiliki kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang dibayarkan sebagai fee," sambungnya. 

Maqdir menegaskan, kalau memang ada dugaan pencucian uang, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan bahwa dana yang diterima Febri berasal dari tindak pidana.

"Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai pencucian uang," jelasnya. 

Maqdir juga menyoroti praktik di berbagai negara, di mana ada aturan yang melarang advokat menerima uang jika terbukti berasal dari kejahatan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua negara menerapkan aturan serupa.

"Di Kanada, misalnya, hal ini tidak dilarang selama advokat tidak mengetahui secara pasti bahwa uang itu berasal dari kejahatan," jelasnya.

Maqdir juga menilai bahwa langkah KPK dalam kasus ini memiliki motif tertentu, terutama mengingat Febri Diansyah terlibat sebagai tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Terlebih, Febri juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"Kesan yang muncul adalah, perkara ini digali kembali setelah Febri ikut membantu kami. Ini bukan hanya merusak hak-hak dan martabat saudara Febri, tetapi juga martabat kami sebagai advokat," tegasnya.

Lebih lanjut, Maqdir menyesalkan cara KPK menangani perkara ini tanpa lebih dulu melakukan pemeriksaan mendalam sebelum mengumumkannya ke publik.

"Kami khawatir ada kesengajaan untuk merusak harkat dan martabat dari teman-teman, termasuk saudara Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum lainnya," tuturnya.

Atas dasar itu, Maqdir mendesak KPK untuk lebih transparan dan bertindak berdasarkan bukti yang kuat.

"Sebaiknya KPK menunjukkan bukti awal bahwa ada penerimaan uang yang berasal dari kejahatan klien Febri, bukan dengan cara seperti ini," pungkasnya.

Konferensi pers Forum Peduli Advokat ini dihadiri oleh DPN Peradi, Kongres Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Peradi Pergerakan, Kongres Advokat Indonesia ‘Sarinah’, Federasi Advokat Republik Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia.

Mereka menyatakan sikap tegas menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah yang kini menjadi tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya