Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk/Net

Politik

Tiga Tahun Revisi UU Otsus, Wamendagri: Kepala Daerah Harus Kuatkan Kolaborasi

RABU, 26 MARET 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur, Bupati dan Walikota di Pulau Papua harus memberikan perhatian khusus kepada pelayanan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelayanan sosial kepada masyarakat setempat. 

Dikatakan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, perhatian khusus para kepala daerah di Papua ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan.

Menurut Ribka, tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil pilkada di Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dilakukan dengan cara yang benar.


“Saya juga mau ingatkan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian harus mampu mengorkestrasi semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Papua,” ujar Ribka dalam Refleksi Tiga Tahun Pasca Revisi UU Otsus Papua di Kemendagri, Selasa 25 Maret 2025.

Kata dia, kolaborasi antara pemda di Papua dengan pemerintah pusat harus terus dibangun agar percepatan pembangunan di Papua bisa cepat terealisasi.
 
Sejauh ini, sambungnya, Kemendagri telah mengimplementasi sejumlah kebijakan pasca revisi UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua 

Setidaknya ada tiga kebijakan yang merupakan amanat UU Otsus Papua telah direalisasikan Kemendagri.

“Pertama pemekaran empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, sehingga saat ini sudah ada enam provinsi di tanah Papua,” katanya.

Adapun keempat DOB baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

Kebijakan kedua, adalah afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) Melalui DPRP dan DPRK kursi Pengangkatan.

Kebijakan lain yang sudah diimplementasikan adalah penambahan persentase Penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU). 

“Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka otsus papua hanya sebesar 2 persen dari DAU Nasional,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya