Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk/Net

Politik

Tiga Tahun Revisi UU Otsus, Wamendagri: Kepala Daerah Harus Kuatkan Kolaborasi

RABU, 26 MARET 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur, Bupati dan Walikota di Pulau Papua harus memberikan perhatian khusus kepada pelayanan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelayanan sosial kepada masyarakat setempat. 

Dikatakan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, perhatian khusus para kepala daerah di Papua ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan.

Menurut Ribka, tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil pilkada di Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dilakukan dengan cara yang benar.


“Saya juga mau ingatkan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian harus mampu mengorkestrasi semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Papua,” ujar Ribka dalam Refleksi Tiga Tahun Pasca Revisi UU Otsus Papua di Kemendagri, Selasa 25 Maret 2025.

Kata dia, kolaborasi antara pemda di Papua dengan pemerintah pusat harus terus dibangun agar percepatan pembangunan di Papua bisa cepat terealisasi.
 
Sejauh ini, sambungnya, Kemendagri telah mengimplementasi sejumlah kebijakan pasca revisi UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua 

Setidaknya ada tiga kebijakan yang merupakan amanat UU Otsus Papua telah direalisasikan Kemendagri.

“Pertama pemekaran empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, sehingga saat ini sudah ada enam provinsi di tanah Papua,” katanya.

Adapun keempat DOB baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

Kebijakan kedua, adalah afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) Melalui DPRP dan DPRK kursi Pengangkatan.

Kebijakan lain yang sudah diimplementasikan adalah penambahan persentase Penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU). 

“Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka otsus papua hanya sebesar 2 persen dari DAU Nasional,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya