Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk/Net

Politik

Tiga Tahun Revisi UU Otsus, Wamendagri: Kepala Daerah Harus Kuatkan Kolaborasi

RABU, 26 MARET 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur, Bupati dan Walikota di Pulau Papua harus memberikan perhatian khusus kepada pelayanan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelayanan sosial kepada masyarakat setempat. 

Dikatakan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, perhatian khusus para kepala daerah di Papua ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan.

Menurut Ribka, tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil pilkada di Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dilakukan dengan cara yang benar.


“Saya juga mau ingatkan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian harus mampu mengorkestrasi semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Papua,” ujar Ribka dalam Refleksi Tiga Tahun Pasca Revisi UU Otsus Papua di Kemendagri, Selasa 25 Maret 2025.

Kata dia, kolaborasi antara pemda di Papua dengan pemerintah pusat harus terus dibangun agar percepatan pembangunan di Papua bisa cepat terealisasi.
 
Sejauh ini, sambungnya, Kemendagri telah mengimplementasi sejumlah kebijakan pasca revisi UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua 

Setidaknya ada tiga kebijakan yang merupakan amanat UU Otsus Papua telah direalisasikan Kemendagri.

“Pertama pemekaran empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, sehingga saat ini sudah ada enam provinsi di tanah Papua,” katanya.

Adapun keempat DOB baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

Kebijakan kedua, adalah afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) Melalui DPRP dan DPRK kursi Pengangkatan.

Kebijakan lain yang sudah diimplementasikan adalah penambahan persentase Penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU). 

“Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka otsus papua hanya sebesar 2 persen dari DAU Nasional,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya