Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Polda Metro Dalami Kasus Investasi Bodong PT UCS

RABU, 26 MARET 2025 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.

Pada kasus itu, terduga terlapor adalah crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan, Ricky Lim dan Willy Setiawan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pendalaman itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor SH atas kuasa melapor dari 7 orang korban.


Ade Safri menuturkan dalam laporan tersebut para terlapor melaporkan tiga orang dalam dugaan kasus investasi bodong.

“Untuk terlapor dalam LP sebanyak tiga orang yakni HS, WS dan RL,” ujar Safri kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.

Safri mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut. Menurutnya para terlapor turut serta melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelapor.

“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporan polisi yakni perbankan, penipuan, penggelapan, TPPU,” pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen atau setara 2,7 miliar lembar.

Namun pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.

Diketahui, dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama  dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.

Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan

Kegiatan ini bahkan tidak memiliki izin dari OJK. Padahal saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya. Sementara itu jumlah nasabah yang terdara sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar.

Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.

Sementara, untuk mengalihkannya maka PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal akalan  menghindar dari upaya investor menagih.

Sejak kasus bergulir, sudah ada 2 laporan di Polda. Pertama LP/B/3614/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Juni 2024 dengan pelapor atas nama Agung Pratama Putra,

Kedua STTLP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Dirreskrimum Kasubdit IV Tipidter dengan pelapor atas nama Sayidito Hatta.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya