Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Polda Metro Dalami Kasus Investasi Bodong PT UCS

RABU, 26 MARET 2025 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.

Pada kasus itu, terduga terlapor adalah crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan, Ricky Lim dan Willy Setiawan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pendalaman itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor SH atas kuasa melapor dari 7 orang korban.


Ade Safri menuturkan dalam laporan tersebut para terlapor melaporkan tiga orang dalam dugaan kasus investasi bodong.

“Untuk terlapor dalam LP sebanyak tiga orang yakni HS, WS dan RL,” ujar Safri kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.

Safri mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut. Menurutnya para terlapor turut serta melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelapor.

“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporan polisi yakni perbankan, penipuan, penggelapan, TPPU,” pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen atau setara 2,7 miliar lembar.

Namun pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.

Diketahui, dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama  dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.

Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan

Kegiatan ini bahkan tidak memiliki izin dari OJK. Padahal saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya. Sementara itu jumlah nasabah yang terdara sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar.

Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.

Sementara, untuk mengalihkannya maka PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal akalan  menghindar dari upaya investor menagih.

Sejak kasus bergulir, sudah ada 2 laporan di Polda. Pertama LP/B/3614/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Juni 2024 dengan pelapor atas nama Agung Pratama Putra,

Kedua STTLP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Dirreskrimum Kasubdit IV Tipidter dengan pelapor atas nama Sayidito Hatta.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya