Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Ungkap Rencana BTN Pasca Akuisisi Victoria Syariah

RABU, 26 MARET 2025 | 11:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kabar bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN akan mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) telah dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengkonfirmasi bahwa BTN akan mengambil alih 100 persen saham BVIS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN ) Dian Ediana Rae mengatakan, OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah.


Menurutnya, BTN akan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) baru.

"Pasca akuisisi, BTN akan melakukan spin off UUS BTN dengan mengintegrasikan/ mengalihkan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BVIS dan menjadi BUS baru," ujar Din Ediana, dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Maret 2025.

BTN akan meminta persetujuan pemegang saham untuk mengakuisisi BVIS di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini.

Bank Victoria Syariah merupakan entitas yang akan digunakan BTN untuk memisahkan unit usaha atau spin off bisnis syariah.

Rencana akuisisi 100 persen saham BVS telah disampaikan ke public sejak beberapa waktu lalu.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan bahwa akuisisi tersebut akan bernilai hingga Rp1,6 triliun dan prosesnya ditargetkan rampung semester I-2025.

Nilai Rp1,6 triliun tersebut sudah termasuk dengan Surat Berharga Negara (SBN) dan loan equity milik BVS.

Setelah akuisisi, BTN akan langsung mentransformasikan BVS menjadi bank penyalur KPR syariah.

Menurut Nixon, setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham, BTN memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan persyaratan-persyaratan terkait transaksi, sehingga diperkirakan perpindahan kepemilikan BVS ke BTN akan terjadi sekitar Mei hingga Juni.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya