Berita

Kemacetan di Jakarta/Ist

Nusantara

Mendesak Pembentukan Perda Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

RABU, 26 MARET 2025 | 07:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jakarta yang akan meninggalkan status ibu kota dan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan untuk membatasi usia kendaraan bermotor.

Regulasi itu tertulis di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Anggota Komisi B DPRD Jakarta M. Taufik Zoelkifli mengusulkan agar pengkajian soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembatasan Usia Kendaraan dilaksanakan secara komprehensif.


“Ketika penyusunan Perdanya juga harus banyak masukan dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, dan lain-lain,” kata Taufik dikutip dari laman DPRD Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.

Politisi PKS itu mengatakan, berdasarkan UU DKJ, satu di antaranya membahas tentang penerapan pembatasan usia kendaraan hingga kepemilikan kendaraan.

“Jadi saya kira karena ini adalah di undang-undang, maka ya Pemda dalam hal ini dengan DPRD DKJ, itu punya kewajiban untuk membuat Perda tersebut,” kata Taufik.

Taufik mendorong pengkajian soal Raperda Pembatasan Usia Kendaraan benar-benar dilaksanakan secara mendalam. Pembatasan usia kendaraan perlu dilakukan dengan bijak.

“Karena kan untuk Jakarta, misalnya pembatasan usia kendaraan, banyak warga yang masih memakai kendaraan-kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun atau usianya tua gitu ya, untuk keperluan perekonomian mereka,” kata Taufik.

“Kalau mereka diminta untuk mengganti kendaraannya ya pasti mungkin nggak sanggup karena mahal kan beli baru,” sambungnya.

Karena itu, lanjut Taufik, pembatasan usia kendaraan bisa diatur agar usianya tidak terlalu muda. Nantinya, bisa dievaluasi, misal menjadi 15-20 tahun.

“Tapi itu pun mungkin masih kurang berkenan atau masih ada timbul masalah. Nanti ada kesenjangan sosial atau protes yang besar dari masyarakat,” kata Taufik.

Ia juga mengusulkan agar terdapat pengecualian terhadap kendaraan yang digunakan oleh masyarakat untuk sarana berekonomi.

“Atau kemudian memang untuk golongan tertentu gitu ya jadi perlu kebijaksanaan yang besar dalam menyusun program atau Perda yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Taufik.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya