Berita

Kemacetan di Jakarta/Ist

Nusantara

Mendesak Pembentukan Perda Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

RABU, 26 MARET 2025 | 07:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jakarta yang akan meninggalkan status ibu kota dan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan untuk membatasi usia kendaraan bermotor.

Regulasi itu tertulis di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Anggota Komisi B DPRD Jakarta M. Taufik Zoelkifli mengusulkan agar pengkajian soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembatasan Usia Kendaraan dilaksanakan secara komprehensif.


“Ketika penyusunan Perdanya juga harus banyak masukan dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, dan lain-lain,” kata Taufik dikutip dari laman DPRD Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.

Politisi PKS itu mengatakan, berdasarkan UU DKJ, satu di antaranya membahas tentang penerapan pembatasan usia kendaraan hingga kepemilikan kendaraan.

“Jadi saya kira karena ini adalah di undang-undang, maka ya Pemda dalam hal ini dengan DPRD DKJ, itu punya kewajiban untuk membuat Perda tersebut,” kata Taufik.

Taufik mendorong pengkajian soal Raperda Pembatasan Usia Kendaraan benar-benar dilaksanakan secara mendalam. Pembatasan usia kendaraan perlu dilakukan dengan bijak.

“Karena kan untuk Jakarta, misalnya pembatasan usia kendaraan, banyak warga yang masih memakai kendaraan-kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun atau usianya tua gitu ya, untuk keperluan perekonomian mereka,” kata Taufik.

“Kalau mereka diminta untuk mengganti kendaraannya ya pasti mungkin nggak sanggup karena mahal kan beli baru,” sambungnya.

Karena itu, lanjut Taufik, pembatasan usia kendaraan bisa diatur agar usianya tidak terlalu muda. Nantinya, bisa dievaluasi, misal menjadi 15-20 tahun.

“Tapi itu pun mungkin masih kurang berkenan atau masih ada timbul masalah. Nanti ada kesenjangan sosial atau protes yang besar dari masyarakat,” kata Taufik.

Ia juga mengusulkan agar terdapat pengecualian terhadap kendaraan yang digunakan oleh masyarakat untuk sarana berekonomi.

“Atau kemudian memang untuk golongan tertentu gitu ya jadi perlu kebijaksanaan yang besar dalam menyusun program atau Perda yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Taufik.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya