Berita

Kemacetan di Jakarta/Ist

Nusantara

Mendesak Pembentukan Perda Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

RABU, 26 MARET 2025 | 07:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jakarta yang akan meninggalkan status ibu kota dan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan untuk membatasi usia kendaraan bermotor.

Regulasi itu tertulis di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Anggota Komisi B DPRD Jakarta M. Taufik Zoelkifli mengusulkan agar pengkajian soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembatasan Usia Kendaraan dilaksanakan secara komprehensif.


“Ketika penyusunan Perdanya juga harus banyak masukan dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, dan lain-lain,” kata Taufik dikutip dari laman DPRD Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.

Politisi PKS itu mengatakan, berdasarkan UU DKJ, satu di antaranya membahas tentang penerapan pembatasan usia kendaraan hingga kepemilikan kendaraan.

“Jadi saya kira karena ini adalah di undang-undang, maka ya Pemda dalam hal ini dengan DPRD DKJ, itu punya kewajiban untuk membuat Perda tersebut,” kata Taufik.

Taufik mendorong pengkajian soal Raperda Pembatasan Usia Kendaraan benar-benar dilaksanakan secara mendalam. Pembatasan usia kendaraan perlu dilakukan dengan bijak.

“Karena kan untuk Jakarta, misalnya pembatasan usia kendaraan, banyak warga yang masih memakai kendaraan-kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun atau usianya tua gitu ya, untuk keperluan perekonomian mereka,” kata Taufik.

“Kalau mereka diminta untuk mengganti kendaraannya ya pasti mungkin nggak sanggup karena mahal kan beli baru,” sambungnya.

Karena itu, lanjut Taufik, pembatasan usia kendaraan bisa diatur agar usianya tidak terlalu muda. Nantinya, bisa dievaluasi, misal menjadi 15-20 tahun.

“Tapi itu pun mungkin masih kurang berkenan atau masih ada timbul masalah. Nanti ada kesenjangan sosial atau protes yang besar dari masyarakat,” kata Taufik.

Ia juga mengusulkan agar terdapat pengecualian terhadap kendaraan yang digunakan oleh masyarakat untuk sarana berekonomi.

“Atau kemudian memang untuk golongan tertentu gitu ya jadi perlu kebijaksanaan yang besar dalam menyusun program atau Perda yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Taufik.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya