Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin/Ist

Politik

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Minta THR

RABU, 26 MARET 2025 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Fenomena keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan dunia usaha dan permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran ke berbagai instansi harus mendapat perhatian pemerintah dengan memegang prinsip kebebasan berserikat warga.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pemerintah harus bersikap atas fenomena tersebut.

"Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini. Karena peristiwa ini berulang setiap tahun tapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata Khozin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.


Menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, fenomena tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 

"Fenomena ormas yang muncul belakangan ini justru bertolak belakang dari mandat UU Ormas," tegas Khozin.

Ia mengurai UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

“Menanggapi fenomena ormas menjelang lebaran ini  dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” jelasnya.

Menurut Khozin, penjatuhan sanksi administratif kepada ormas berupa pencabutan izin terdaftar  atau sanksi pidana pasca terbitnya lebih praktis melalui pencabutan surat keterangan terdaftar ormas. 

“Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” beber dia.

Ia menguraikan dalam penjelasan Pasal 61 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas disebutkan penjatuhan sanksi administratif dalam bentuk pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh menteri dalam negeri atau menteri hukum.

Hanya saja, Khozin mengingatkan agar penjatuhan sanksi terhadap ormas dilakukan secara teliti dan presisi agar kebebasan berkumpul warga  yang menjadi hak mendasar warga negara tak terganggu. 

“Poinnya, keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum,” tegasnya lagi.

Dia meminta pemerintah saat menerbitkan surat keterangan terdaftar terhadap ormas dilakukan lebih teliti dan senantiasa dilakukan pengawasan baik internal maupun eksternal terhadap ormas. 

“Saat pemberian keterangan terdaftar terhadap ormas harus dilakukan secara teliti dan detail. Setelah terdaftar, ormas harus diawasi oleh internal maupun eksternal termasuk oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal  53 ayat (3) UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” tandas Khozin.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya