Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin/Ist

Politik

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Minta THR

RABU, 26 MARET 2025 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Fenomena keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan dunia usaha dan permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran ke berbagai instansi harus mendapat perhatian pemerintah dengan memegang prinsip kebebasan berserikat warga.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pemerintah harus bersikap atas fenomena tersebut.

"Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini. Karena peristiwa ini berulang setiap tahun tapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata Khozin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.


Menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, fenomena tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 

"Fenomena ormas yang muncul belakangan ini justru bertolak belakang dari mandat UU Ormas," tegas Khozin.

Ia mengurai UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

“Menanggapi fenomena ormas menjelang lebaran ini  dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” jelasnya.

Menurut Khozin, penjatuhan sanksi administratif kepada ormas berupa pencabutan izin terdaftar  atau sanksi pidana pasca terbitnya lebih praktis melalui pencabutan surat keterangan terdaftar ormas. 

“Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” beber dia.

Ia menguraikan dalam penjelasan Pasal 61 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas disebutkan penjatuhan sanksi administratif dalam bentuk pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh menteri dalam negeri atau menteri hukum.

Hanya saja, Khozin mengingatkan agar penjatuhan sanksi terhadap ormas dilakukan secara teliti dan presisi agar kebebasan berkumpul warga  yang menjadi hak mendasar warga negara tak terganggu. 

“Poinnya, keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum,” tegasnya lagi.

Dia meminta pemerintah saat menerbitkan surat keterangan terdaftar terhadap ormas dilakukan lebih teliti dan senantiasa dilakukan pengawasan baik internal maupun eksternal terhadap ormas. 

“Saat pemberian keterangan terdaftar terhadap ormas harus dilakukan secara teliti dan detail. Setelah terdaftar, ormas harus diawasi oleh internal maupun eksternal termasuk oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal  53 ayat (3) UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” tandas Khozin.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya