Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin/Ist

Politik

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Minta THR

RABU, 26 MARET 2025 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Fenomena keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan dunia usaha dan permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran ke berbagai instansi harus mendapat perhatian pemerintah dengan memegang prinsip kebebasan berserikat warga.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pemerintah harus bersikap atas fenomena tersebut.

"Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini. Karena peristiwa ini berulang setiap tahun tapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata Khozin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.


Menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, fenomena tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 

"Fenomena ormas yang muncul belakangan ini justru bertolak belakang dari mandat UU Ormas," tegas Khozin.

Ia mengurai UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

“Menanggapi fenomena ormas menjelang lebaran ini  dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” jelasnya.

Menurut Khozin, penjatuhan sanksi administratif kepada ormas berupa pencabutan izin terdaftar  atau sanksi pidana pasca terbitnya lebih praktis melalui pencabutan surat keterangan terdaftar ormas. 

“Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” beber dia.

Ia menguraikan dalam penjelasan Pasal 61 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas disebutkan penjatuhan sanksi administratif dalam bentuk pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh menteri dalam negeri atau menteri hukum.

Hanya saja, Khozin mengingatkan agar penjatuhan sanksi terhadap ormas dilakukan secara teliti dan presisi agar kebebasan berkumpul warga  yang menjadi hak mendasar warga negara tak terganggu. 

“Poinnya, keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum,” tegasnya lagi.

Dia meminta pemerintah saat menerbitkan surat keterangan terdaftar terhadap ormas dilakukan lebih teliti dan senantiasa dilakukan pengawasan baik internal maupun eksternal terhadap ormas. 

“Saat pemberian keterangan terdaftar terhadap ormas harus dilakukan secara teliti dan detail. Setelah terdaftar, ormas harus diawasi oleh internal maupun eksternal termasuk oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal  53 ayat (3) UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” tandas Khozin.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya