Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Sita Uang Rp150 Miliar di Kasus Taspen

SELASA, 25 MARET 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Penyitaan itu dilakukan KPK pada Senin, 24 Maret 2025, dari PT F.

"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa sore, 25 Maret 2025.


KPK menyampaikan apresiasi kepada PT F yang memiliki itikad baik bekerjasama dengan penyidik KPK dalam penyitaan tersebut.

"KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini. Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan UU agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," pungkas Tessa.

Pada Rabu, 8 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan dua orang tersangka dalam perkara di PT Taspen ini. Yakni Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM). Mereka saat ini sudah dilakukan penahanan.

Atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun di Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

Atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM yang melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan. Yaitu PT IIM sekurang-kurangnya Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya Rp102 juta, PT SM sekurang-kurangnya Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP.

Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menyita 6 unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANSK.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya