Kantor Bupati Ogan Komering Ulu/Net
Dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) hingga 22 tempat lainnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di 23 tempat sejak 19-24 Maret 2025.
"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Maret 2025.
Pada 19 Maret 2025, KPK menggeledah lima tempat. Yakni kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, kantor Bupati OKU, kantor Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, kantor BKAD Pemkab OKU, dan rumah dinas Bupati OKU.
Selanjutnya pada 20 Maret 2025, giliran kantor DPRD Kabupaten OKU, Bank Sumselbabel KCP Baturaja, rumah tersangka Umi Hartati, dan kantor Dinas Perkim Pemkab OKU yang digeledah.
Kemudian pada 21 Maret 2025, KPK menggeledah rumah tersangka Nopriansyah, rumah tersangka M Fahrudin, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemkab OKU, rumah kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemkab OKU, rumah seseorang berinisial A, kantor Bank BCA KCP Baturaja, rumah seseorang berinisial AS.
Lalu pada 22 Maret 2025, KPK menggeledah empat tempat. Yakni rumah seseorang berinisial M, rumah tersangka Ferlan Juliansyah, rumah tersangka M Fauzi, dan rumah seseorang berinisial RF.
Terakhir pada 25 Maret 2025, KPK menggeledah tiga rumah, yakni rumah milik MI, AT, dan I.
Pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka. Yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.