Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman/Ist

Politik

Tanpa Limitasi, Alex Indra Minta Bulog Siapkan Peta Jalan Serap Gabah dan Beras

SELASA, 25 MARET 2025 | 15:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perintah Presiden Prabowo Subianto pada Perum Bulog sudah tegas, yakni menyerap gabah dan beras hasil panen petani tanpa ada pembatasan kualitas maupun kuantitas. 

Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, batasan yang diberikan Kepala Negara kepada Bulog hanya harga beli, yaitu Rp6.500 per Kg untuk gabah dengan kualitas apapun dan Rp12.000 per Kg untuk beras.

Tidak adanya batasan itu, Alex Indra meminta Bulog menyiapkan peta jalan dalam melakukan penyerapan. Terlebih, sebentar lagi akan memasuki masa puncak panen raya.


"Saya meminta peta jalan Bulog ini mau kemana, mau seperti apa," ujar Alex kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Alex mengatakan, tak adanya kejelasan pola penyerapan gabah jelang panen raya yang puncaknya diperkirakan terjadi pada Maret dan April 2025 membuat para petani khawatir. 

Khususnya, kata Legislator PDI Perjuangan itu, perihal limit gabah atau beras yang akan diserap Bulog sebagai operator di lapangan.

"Menyerap cadangan beras sebanyak 3 juta ton dengan sokongan anggaran sebesar Rp16,6 triliun itu jadi dilema, karena tidak adanya penjelasan limit dari perintah itu," katanya.

Belum lagi, kata Alex, terdapat perintah lanjutan kepada Bulog untuk memanfaatkan dan menggunakan pinjaman dari perbankan jika stok beras benar-benar belum mencukupi. 

Termasuk, tugas lain yang diperintahkan kepada Bulog agar membeli gabah harga kering panen Rp6.500 atau beras Rp12.000 dengan syarat-syarat yang sudah tercantum. 

"Pertanyaan saya, ini limitnya berapa banyak? Penugasannya terpisah loh, menyerap untuk stok sebanyak 3 juta ton, wajib membeli gabah kering panen dan beras dengan harga yang sudah ditentukan, limitnya berapa?" tanya Alex. 

Menurutnya, penjelasan terkait susunan kerja Bulog dalam menyerap gabah atau beras harus disampaikan utuh di ruang publik, guna menjawab ketakutan para petani menjelang musim panen raya. 

"Saya harus menyampaikan di sini mewakili petani, bagaimana petani gembira, berterima kasih, mengapresiasi ketika pemerintah memutuskan membeli gabah kering panen mereka seharga 6.500," ungkapnya. 

"Ketika mereka panen, apa pemerintah mau ngeles, gudang melimpah stoknya. Tidak bisa seperti itu, perintahnya tegas," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya