Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Akan Segera Berlaku, Ini Rincian Kenaikan Tarif Royalti Minerba

SELASA, 25 MARET 2025 | 14:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tarif royalti di sektor mineral dan batu bara (minerba) akan segera diundangkan. 

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menegaskan regulasi dalam format peraturan pemerintah (PP) sudah rampung. Dalam merumuskan formulasi, Kementerian ESDM telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan. 

Tri Winarno mengatakan, besaran penyesuaian tarif royalti minerba akan sesuai dengan usulan yang sudah disampaikan oleh kementerian dalam konsultasi publik pada 8 Maret 2025 lalu.


“Sama (besaran tarif royalti yang baru dengan paparan saat konsultasi publik)," kata Tri Winarno,  di kantor Kementerian ESDM, Senin 24 Maret 2025.

"Sebetulnya naiknya itu ya antara 1,5 persen, 2 persen, 3 persen," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa besaran kenaikan tarif royalti minerba akan berada di rentang 1,5 persen hingga 3 persen. Bahlil mengatakan penyesuaian tarif royalti minerba yang baru akan selaras dengan perkembangan harga komoditas pertambangan.

Menrut Bahlil, usulan kenaikan royalti minerba dari Kementerian ESDM didasari oleh tujuan pemerintah dalam mengoptimasi sumber-sumber baru pendapatan negara, termasuk dari sektor pertambangan emas, nikel, batu bara, dan komoditas lainnya; beserta produk turunannya.

Kenaikan tarif royalti minerba tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.

Berikut, rincian usulan kenaikan tarif royalti minerba yang dipaparkan dalam diskusi publik pada 8 Maret 2025. 

1. Batu bara, tarif royalti diusulkan naik 1 persen untuk harga batu bara acuan (HBA)

2. Nikel, tarif progresif naik mulai 14 persen - 19 persen menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)

3. Nickel matte, tarif progresif diusulkan naik 4,5 persen - 6,5 persen menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus 

4. Feronikel, tarif progresif akan naik mulai 5 persen - 7 persen menyesuaikan HMA

5. Nickel pig iron, tarif progresif naik mulai 5 persen  -  7 persen menyesuaikan HMA

6. Bijih tembaga, tarif progresif akan naik mulai 10 persen - 7 persen menyesuaikan HMA

7. Konsentrat tembaga, tarif progresif akan naik mulai 7 persen - 10 persen menyesuaikan HMA

8. Katoda tembaga, tarif progresif akan mulai 4 persen - 7 persen menyesuaikan HMA

9. Emas, tarif progresif akan naik 7 persen - 16 persen menyesuaikan HMA

10. Perak, tarif royalti akan naik sebesar 5 persen dari sebelumnya 3,25 perse

11. Platina, tarif royalti akan naik 3,75 persen dari sebelumnya hanya 2 persen

12. Logam timah, tarif royalti naik mulai 3 persen - 10 persen menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya

Kementerian ESDM juga juga mengusulkan penambahan tarif PNBP baru dari sejumlah komoditas pertambangan yang sebelumnya tidak dikenai royalti dalam PP No. 26/ 2022, yaitu 

1. Intan, dalam usulan baru iuran tetap untuk kontrak karya (KK) tahap eksplorasi untuk Intan sebesar Rp30.000 dan tahap eksploitasi/OP sebesar Rp. 60.000, dan iuran produksi/royalti single tariff sebesar 6,5 persen.
2. Perak Nitrat, dalam usulan terbaru, iuran royalti single tariff perak nitrat dikenakan sebesar 4 persen.
3. Logam Kobalt, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff logam kobalt dikenakan sebesar 1,5 persen.
4. Kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 2 persen.
5. Perak dalam konsentrat timbal, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 3,25 persen.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya