Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Akan Segera Berlaku, Ini Rincian Kenaikan Tarif Royalti Minerba

SELASA, 25 MARET 2025 | 14:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tarif royalti di sektor mineral dan batu bara (minerba) akan segera diundangkan. 

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menegaskan regulasi dalam format peraturan pemerintah (PP) sudah rampung. Dalam merumuskan formulasi, Kementerian ESDM telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan. 

Tri Winarno mengatakan, besaran penyesuaian tarif royalti minerba akan sesuai dengan usulan yang sudah disampaikan oleh kementerian dalam konsultasi publik pada 8 Maret 2025 lalu.


“Sama (besaran tarif royalti yang baru dengan paparan saat konsultasi publik)," kata Tri Winarno,  di kantor Kementerian ESDM, Senin 24 Maret 2025.

"Sebetulnya naiknya itu ya antara 1,5 persen, 2 persen, 3 persen," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa besaran kenaikan tarif royalti minerba akan berada di rentang 1,5 persen hingga 3 persen. Bahlil mengatakan penyesuaian tarif royalti minerba yang baru akan selaras dengan perkembangan harga komoditas pertambangan.

Menrut Bahlil, usulan kenaikan royalti minerba dari Kementerian ESDM didasari oleh tujuan pemerintah dalam mengoptimasi sumber-sumber baru pendapatan negara, termasuk dari sektor pertambangan emas, nikel, batu bara, dan komoditas lainnya; beserta produk turunannya.

Kenaikan tarif royalti minerba tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.

Berikut, rincian usulan kenaikan tarif royalti minerba yang dipaparkan dalam diskusi publik pada 8 Maret 2025. 

1. Batu bara, tarif royalti diusulkan naik 1 persen untuk harga batu bara acuan (HBA)

2. Nikel, tarif progresif naik mulai 14 persen - 19 persen menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)

3. Nickel matte, tarif progresif diusulkan naik 4,5 persen - 6,5 persen menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus 

4. Feronikel, tarif progresif akan naik mulai 5 persen - 7 persen menyesuaikan HMA

5. Nickel pig iron, tarif progresif naik mulai 5 persen  -  7 persen menyesuaikan HMA

6. Bijih tembaga, tarif progresif akan naik mulai 10 persen - 7 persen menyesuaikan HMA

7. Konsentrat tembaga, tarif progresif akan naik mulai 7 persen - 10 persen menyesuaikan HMA

8. Katoda tembaga, tarif progresif akan mulai 4 persen - 7 persen menyesuaikan HMA

9. Emas, tarif progresif akan naik 7 persen - 16 persen menyesuaikan HMA

10. Perak, tarif royalti akan naik sebesar 5 persen dari sebelumnya 3,25 perse

11. Platina, tarif royalti akan naik 3,75 persen dari sebelumnya hanya 2 persen

12. Logam timah, tarif royalti naik mulai 3 persen - 10 persen menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya

Kementerian ESDM juga juga mengusulkan penambahan tarif PNBP baru dari sejumlah komoditas pertambangan yang sebelumnya tidak dikenai royalti dalam PP No. 26/ 2022, yaitu 

1. Intan, dalam usulan baru iuran tetap untuk kontrak karya (KK) tahap eksplorasi untuk Intan sebesar Rp30.000 dan tahap eksploitasi/OP sebesar Rp. 60.000, dan iuran produksi/royalti single tariff sebesar 6,5 persen.
2. Perak Nitrat, dalam usulan terbaru, iuran royalti single tariff perak nitrat dikenakan sebesar 4 persen.
3. Logam Kobalt, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff logam kobalt dikenakan sebesar 1,5 persen.
4. Kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 2 persen.
5. Perak dalam konsentrat timbal, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 3,25 persen.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya