Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Akan Segera Berlaku, Ini Rincian Kenaikan Tarif Royalti Minerba

SELASA, 25 MARET 2025 | 14:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tarif royalti di sektor mineral dan batu bara (minerba) akan segera diundangkan. 

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menegaskan regulasi dalam format peraturan pemerintah (PP) sudah rampung. Dalam merumuskan formulasi, Kementerian ESDM telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan. 

Tri Winarno mengatakan, besaran penyesuaian tarif royalti minerba akan sesuai dengan usulan yang sudah disampaikan oleh kementerian dalam konsultasi publik pada 8 Maret 2025 lalu.


“Sama (besaran tarif royalti yang baru dengan paparan saat konsultasi publik)," kata Tri Winarno,  di kantor Kementerian ESDM, Senin 24 Maret 2025.

"Sebetulnya naiknya itu ya antara 1,5 persen, 2 persen, 3 persen," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa besaran kenaikan tarif royalti minerba akan berada di rentang 1,5 persen hingga 3 persen. Bahlil mengatakan penyesuaian tarif royalti minerba yang baru akan selaras dengan perkembangan harga komoditas pertambangan.

Menrut Bahlil, usulan kenaikan royalti minerba dari Kementerian ESDM didasari oleh tujuan pemerintah dalam mengoptimasi sumber-sumber baru pendapatan negara, termasuk dari sektor pertambangan emas, nikel, batu bara, dan komoditas lainnya; beserta produk turunannya.

Kenaikan tarif royalti minerba tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.

Berikut, rincian usulan kenaikan tarif royalti minerba yang dipaparkan dalam diskusi publik pada 8 Maret 2025. 

1. Batu bara, tarif royalti diusulkan naik 1 persen untuk harga batu bara acuan (HBA)

2. Nikel, tarif progresif naik mulai 14 persen - 19 persen menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)

3. Nickel matte, tarif progresif diusulkan naik 4,5 persen - 6,5 persen menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus 

4. Feronikel, tarif progresif akan naik mulai 5 persen - 7 persen menyesuaikan HMA

5. Nickel pig iron, tarif progresif naik mulai 5 persen  -  7 persen menyesuaikan HMA

6. Bijih tembaga, tarif progresif akan naik mulai 10 persen - 7 persen menyesuaikan HMA

7. Konsentrat tembaga, tarif progresif akan naik mulai 7 persen - 10 persen menyesuaikan HMA

8. Katoda tembaga, tarif progresif akan mulai 4 persen - 7 persen menyesuaikan HMA

9. Emas, tarif progresif akan naik 7 persen - 16 persen menyesuaikan HMA

10. Perak, tarif royalti akan naik sebesar 5 persen dari sebelumnya 3,25 perse

11. Platina, tarif royalti akan naik 3,75 persen dari sebelumnya hanya 2 persen

12. Logam timah, tarif royalti naik mulai 3 persen - 10 persen menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya

Kementerian ESDM juga juga mengusulkan penambahan tarif PNBP baru dari sejumlah komoditas pertambangan yang sebelumnya tidak dikenai royalti dalam PP No. 26/ 2022, yaitu 

1. Intan, dalam usulan baru iuran tetap untuk kontrak karya (KK) tahap eksplorasi untuk Intan sebesar Rp30.000 dan tahap eksploitasi/OP sebesar Rp. 60.000, dan iuran produksi/royalti single tariff sebesar 6,5 persen.
2. Perak Nitrat, dalam usulan terbaru, iuran royalti single tariff perak nitrat dikenakan sebesar 4 persen.
3. Logam Kobalt, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff logam kobalt dikenakan sebesar 1,5 persen.
4. Kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 2 persen.
5. Perak dalam konsentrat timbal, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 3,25 persen.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya